JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memberikan vonis kepada PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) untuk membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun kepada negara atas kerusakan lingkungan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan, putusan tersebut merupakan salah satu putusan paling baik di bidang lingkungan hidup.
"Salah satu putusan yang paling bagus di bidang lingkungan hidup setelah PT Kalista Alam," kata Laode usai penutupan Internasional Business Integrity Conference (IBIC) 2016, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Laode berharap, putusan tersebut dapat menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi putusan lainnya. Itu termasuk dalam kasus korupsi di sektor swasta yang melibatkan korporasi.
"Kalau lingkungan hidup bisa, seharusnya kasus korupsi juga bisa melakukan hal yang sama," ucap Laode.
MA saat ini merancang Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pemidanaan korporasi. Perma itu diharapkan dapat mengisi kekosongan landasan hukum dalam kasus yang melibatkan korporasi.
Sebab, hingga kini Indonesia belum memiliki aturan untuk melakukan penindakan korupsi di sektor swasta. Perma dibentuk bersama dengan polisi, Kejaksaan, KPK dan MA.
Dalam waktu dekat, Perma akan segera ditandatangani.
Adapun, MA memvonis PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda kepada Negara senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar yang merusak lingkungan.
(Baca: Menangkan KLHK, MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun)
Putusan tanggal 18 Agustus 2016 dengan nomor perkara 460 K/Pdt/2016 ini memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, putusan sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal 28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr. tanggal 3 Maret 2014.