Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Diperkuat, Ini Kriteria Anggota yang Dibutuhkan Bawaslu

Kompas.com - 17/11/2016, 14:11 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelesaian sengketa akan diperkuat melalui Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu).

Dalam draf RUU Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara peserta dan penyelenggara akibat dikeluarkannya putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal yang masuk dalam lingkup kewenangan Bawaslu termasuk menentukan keikutsertaan partai politik dan calon legislatif.

Lalu, keikutsertaan calon presiden dan wakil presiden jika mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan mengajukan sengketa.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi mengatakan, rencana penguatan kewenangan Bawaslu dalam RUU Pemilu tersebut sangat signifikan.

"Kewenangannya sangat besar dan merupakan penentu dalam hal terjadi sengketa," kata Veri dalam diskusi di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016). 

Meski demikian, Veri menyayangkan Bawaslu belum didukung dengan desain kapasitas keanggotaan yang mumpuni.

Alasannya, persyaratan menjadi anggota Bawaslu belum disesuaikan dengan kewenangan tersebut.

Menurut Veri, dari empat belas poin persyaratan anggota Bawaslu yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi anggota KPU dan Bawaslu, tidak ada klasifikasi agar calon memiliki kemampuan hukum dan manajemen sengketa.

Calon, kata Veri, hanya disyaratkan memiliki kemampuan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.

"Mestinya anggota Bawaslu perlu memiliki keahlian dan pengetahuan spesifik soal hukum dan penyelesaian sengketa, selain pemahaman dan pengalaman dalam kepemiluan," kata Veri.

Ia mengatakan, kekosongan syarat tersebut akan berdampak pada efektivitas Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa.

"Dampaknya tentu ini terkait dengan aktivitas kelembagaan. Kalau kelembagaan punya kewenangan besar, tapi orang di dalamnya tidak siap menyelesaikan sengketa, tentu tugas dan fungsi yang dimiliki tidak akan dijalankan secara efektif," tutur Veri. 

Oleh karena itu, dia berharap Timsel responsif melihat adanya penguatan kewenangan Bawaslu dalam RUU Pemilu.

Timsel, kata Veri, harus mampu menyeleksi calon dengan pengalaman di bidang kepemiluan, hukum, dan manajemen sengketa.

Dengan demikian, anggota Bawaslu dapat menyesuaikan diri dengan penguatan kewenangan tersebut.

"Timsel sudah harus mulai mencermati bagaimana perkembangan kelembagaan ke depan, sehingga siapa yang akan dipilih ini sesuai dengan perkembangan kelembagaan," kata Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com