Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Irman Gusman Menilai Proses Penyidikan KPK Langgar Prosedur

Kompas.com - 15/11/2016, 14:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum tersebut memuat beberapa hal terkait pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik KPK.

"Surat dakwaan tidak dapat diterima, karena mengandung cacat formal dan tidak sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam undang-undang," ujar pengacara Irman, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut Maqdir, pada tahap penyidikan, Irman tidak didampingi oleh pengacara.

Penyidik KPK dinilai mengabaikan kewajiban Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut, penyidik wajib memberikan hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum, atau wajib didampingi pengacara.

(Baca: Pengacara Anggap Perkara Irman Gusman Seharusnya Ditangani Polisi)

Menurut Maqdir, Irman pernah dijemput petugas KPK untuk berobat.

Namun, sebelum ke rumah sakit, ia dibawa ke Gedung KPK untuk mengurus syarat administrasi.

Sesampainya di Gedung KPK, Irman dipaksa untuk diperiksa sebagai tersangka.

Padahal, sesuai Pasal 112 ayat 1 KUHAP, penyidik harus melakukan panggilan untuk pemeriksaan dalam tenggang waktu yang wajar.

"Walau Irman ditahan, ia harus dipanggil dengan tenggang waktu yang wajar, minimal 3 hari sebelum pemeriksaan. Waktu tersebut untuk bersiap-siap," kata Maqdir.

Selain itu, saat pemeriksaan dimulai, Irman tidak pernah diberi tahu apa yang disangkakan kepadanya.

Tim pengacara juga menilai penyidik KPK menghilangkan hak Irman untuk mendatangkan saksi atau ahli meringankan dalam tahap penyidikan.

Sesuai Pasal 65 KUHAP, tersangka diberikan hak untuk memanggil saksi atau ahli yang meringankan.

"Penyidik dengan sengaja menghilangkan hak untuk mempersiapkan pembelaan. Penyidik tidak memberikan kesempatan tersangka memberikan keterangan secara bebas dan didampimgi penasehat hukum," kata Maqdir.

Kompas TV Irman Gusman Didakwa Terima Rp 100 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com