JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Irman Gusman menganggap perkara yang melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah tersebut seharusnya ditangani kepolisian.
Menurut pengacara, kualifikasi perbuatan pidana yang didakwaan terhadap Irman, tidak termasuk dalam wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa KPK telah mengambil alih tugas dan kewenangan kepolisian," ujar salah satu tim pengacara Irman Gusman saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Menurut pengacara Irman, dalam surat dakwaan Jaksa penuntut KPK, perbuatan yang dilakukan Irman tidak memenuhi syarat formal tindak pidana yang ditangani KPK.
Sebagai contoh, dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan bahwa KPK menangani perkara pidana korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilalukan KPK terkait kerugian negara di atas Rp 1 miliar.
"Seandainya ini benar korupsi, ini adalah kewenangan polisi, karena tidak ada kualifikasi yang meresahkan masyarakat dan tidak ada kerugian negara Rp 1 miliar," kata pengacara Irman.
(Baca: Irman Gusman Didakwa Terima Uang Rp 100 Juta)
Menurut tim pengacara, dalam perkara ini, KPK seharusnya melimpahkan penanganan perkara kepada kepolisian atau kejaksaan.
Undang-undang KPK memberikan kewenangan KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi.
Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.
Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
(Baca: Jaksa Sebut Irman "Dagangkan" Pengaruh sebagai Ketua DPD Terkait Kuota Gula Impor)