Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Temukan Bukti Penerima di Kasus Suap PT Brantas Abipraya

Kompas.com - 27/10/2016, 17:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus suap antara dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Dalam kasus ini, Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu tidak terbukti sebagai penerima suap.

"Ekspose penyidik sudah menyatakan tidak terbukti, jadi tidak dilanjutkan lagi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2016).

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap)

Basaria mengatakan, penyidik KPK tidak menemukan adanya dua alat bukti untuk menetapkan Sudung dan Tomo sebagai penerima suap.

Dalam kasus tersebut, tidak ditemukan komunikasi yang mengarah pada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.

"Misalnya anda mengatakan saya terima uang, tapi faktanya saya tidak terima dan penyidik tidak bisa buktikan itu, penyidik tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi pola kerjanya seperti itu," kata Basaria.

Dalam kasus ini, perantara suap bernama Marudut ditangkap oleh petugas KPK saat membawa uang yang rencananya diberikan kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

Uang tersebut berasal dari Dua pejabat PT Brantas, yaitu Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

(Baca: Pengacara Pejabat PT Brantas Minta KPK Buktikan Penerima Suap di Kejati DKI)

Keduanya berupaya menyuap jaksa untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi di internal PT Brantas yang sedang ditangani oleh Kejati DKI.

Meski Marudut dan dua pejabat PT Brantas ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, penyidik KPK tidak menemukan bukti-bukti yang cukup untuk memastikan tersangka penerima suap.

Sebelumnya, dalam persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa perbuatan suap telah terlaksana dengan sempurna, meski penerima suap belum menerima uang yang sudah berada di tangan perantara suap.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut KPK, yang menilai bahwa suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.

Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Dandung dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. 

(Baca: Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara)

Sedangkan Marudut divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Kompas TV KPK Gelar Rekonstruksi Suap PT Brantas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com