Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Bawa Putusan KIP ke PTUN jika Pemerintah Tak Buka Hasil TPF Munir

Kompas.com - 19/10/2016, 16:16 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berencana akan membawa putusan hasil sengketa informasi yang disidang oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru mengatakan, langkah tersebut diambil jika dalam waktu 14 hari setelah putusan KIP, pemerintah tidak mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016 menyatakan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir adalah informasi yang harus diumumkan kepada masyarakat.

"Kami akan ajukan penetapan eksekusi jika pemerintah tidak mengumumkan hasil TPF setelah 14 hari sejak putusan KIP kami terima, pada 13 Oktober 2016," kata Satrio, saat ditemui di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

"Intinya langkah itu merupakan bagian dari meminta pertanggungjawaban dari Pemerintah," ujarnya. 

Satrio menjelaskan, meski putusan KIP telah menyatakan bahwa pemerintah harus mengumumkan hasil penyelidikan TPF, namun dari kelembagaan KIP tidak memiliki kemampuan untuk mengeksekusi.

Oleh sebab itu, agar putusan KIP memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dan mampu memaksa pemerintah untuk menaatinya, maka Kontras akan mengajukan putusan KIP ke PTUN.

Berdasarkan pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau banding atas putusan KIP ke PTUN dalam jangka waktu 14 hari.

(Baca juga: Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Kematian Munir, Kemensetneg Ajukan Banding)

Namun, menurut Satrio, langkah tersebut kecil kemungkinan untuk dilakukan. Sebab, Kemensetneg sendiri sudah mengakui bahwa mereka tidak memiliki dokumen hasil penyelidikan.

Sementara, dalam pasal 49 ayat (1) dan (2), Kontras memiliki hak untuk mengajukan gugatan PTUN, di mana nantinya putusan tersebut bisa menguatkan keputusan KIP.

Selain itu, PTUN juga akan bisa memerintahkan pejabat pengelola informasi untuk menjalankan kewajibannya dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi.

"Penetapan ini sifatnya bisa lebih memaksa entah itu ada upaya paksa atau meminta pengumuman itu tidak hanya oleh Presiden tetapi juga melalui surat kabar," kata Satrio.

(Baca: Kontras: Kelalaian Pemerintah Terkait Dokumen TPF Kasus Munir Mengarah pada Pelanggaran Pidana)

Kompas TV Kemana Hilangnya Dokumen TPF Munir?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com