Kemudian, terkait pasal 285 KUHP, pemohon menilai, frasa “seorang wanita” menjadikan perkosaan diartikan hanya terjadi terhadap wanita. Padahal, perkosaan bisa saja terjadi pula terhadap laki-laki. Bahkan, perkosaan bisa diartikan terjadi juga atas sesama jenis.
Adapun bunyi pasal 285 KUHP, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".
Maka dari itu, menurut Pemohon, frasa "seorang wanita" dalam pasal tersebut sedianya dihapuskan sehingga dibaca menjadi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".
Sementara itu, pasal 292 tentang homoseksual berbunyi, "Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Pemohon menilai, ketentuan pasal tersebut membatasi pelaku homoseksual adalah mereka yang cukup umur.
Dengan demikian, menurut Pemohon, pelaku dengan kriteria orang belum dewasa, masih akan bebas melakukan perbuatan cabul pada baik orang yang belum dewasa lainnya ataupun orang dewasa.
Menurut Pemohon, ketentuan pasal 292 KUHP hanya memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang diketahui atau diduga belum dewasa.
Sedangkan terhadap korban yang telah dewasa atau diduga telah dewasa tidak diberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Permohonan uji materi ini teregristrasi di MK dengan nomor perkara 46/PUU/-XIV/2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.