Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Terbitkan Instruksi Menteri soal Pemberantasan Pungli

Kompas.com - 14/10/2016, 10:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerbitkan Instruksi Menteri tentang Pemberantasan Pungutan Liar.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungli di kementerian dan lembaga pemerintah.

"Tidak ada toleransi soal pungli, mari kita perang terhadap pungli. Kalau ada yang ketahuan, saya akan melakukan pemecatan," ujar Yasonna saat memberikan pengarahan terhadap seluruh jajaran pegawai Kemenkumham di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

(Baca: KPK Punya Riset soal Pungli yang Bisa Dipakai Polri)

Yasonna mengingatkan kepada seluruh jajaran pimpinan Kemenkumham di pusat dan daerah, untuk mulai mengawasi para bawahan yang rawan terlibat pungli. Menurut Yasonna, Kemenkumham tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun pegawai yang terlibat praktik pungli.

"Sebagai pimpinan, sudah saatnya memberi contoh dan teladan bagi para bawahan. Gerakan revolusi mental harus dapat berjalan dengan baik," kata Yasonna.

Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap perang terhadap pungutan liar alias pungli yang dilakukan aparat pemerintah ketika melayani masyarakat.

Jokowi sampai meninjau langsung operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10/2016) sore.

(Baca: Wiranto Pastikan Tak Ada yang Bisa Lolos dari "Sapu Bersih Pungli")

Seusai memantau kerja polisi, Presiden menyampaikan pesan tegas. Ia memperingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah agar menghentikan praktik pungli. Operasi Pemberantasan Pungli akan dilakukan.

"Saya perlu peringatkan kepada seluruh lembaga dan instansi mulai sekarang ini stop namanya pungli, terutama pada pelayanan kepada masyarakat," ucap Jokowi.

Kompas TV Polisi Terlibat Pungli Akan Diproses Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com