Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bulog Jakarta-Banten Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Kompas.com - 13/10/2016, 20:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten, Agus Dwi Indirato, sebagai tersangka kasus pengoplosan beras subsidi dan beras non subsidi.

Pada Kamis (13/10/2016) siang, polisi menjemput paksa Agus Dwi dari kantornya.

"Yang bersangkutan (Agus Dwi) sudah tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Selain itu, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya yang merupakan distributor beras berinisial TID, SAA, CS, dan J. Namun, Agus enggan membeberkan lebih jauh peran Agus Dwi dalam kasus ini.

"Nanti disampaikan lebih lanjut," kata Agus.

Penangkapan Agus Dwi dan empat tersangka lain dilakukan setelah menggeledah kantor Bulog Divre DKI Jakarta-Banten di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan sejumlah tempat lainnya.

Adapun barang bukti yang disita yaitu sejumlah dokumen yang dianggap terkait dengan tindak pidana.

Salah satunya bukti transfer dari distributor tidak resmi untuk pembelian cadangan beras pemerintah.

(Baca: Penyidik Bareskrim Jemput Kepala Bulog Jakarta-Banten untuk Diperiksa Terkait Kasus Beras Oplosan)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menyita ratusan ton beras yang telah dicampur di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Di lokasi, ditemukan 152 ton beras subsidi Bulog, 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak, dan 10 ton beras yang sudah dicampur.

Selain menggerebek gudang di pasar induk Cipinang, polisi juga menggerebek gudang Bulog di Jakarta Utara.

Beras oplosan antara beras impor dari Thailand dengan beras lokal Demak itu dijual pelaku ke pasaran sebagai beras premium.

Pengungkapan kasus penyelewengan beras subsidi itu berawal dari kecurigaan mengenai data Bulog Divisi Regional DKI Jakarta yang menyatakan ada pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT DSU.

Padahal, perusahaan itu bukan distributor yang ditunjuk untuk menerima beras impor tersebut.

Penyidik Bareskrim kemudian menyelidiki kasus ini dan diketahui ternyata beras dari PT DSU itu mengalir ke gudang milik TI dan As.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 139 Undang-undang tentang Pangan, Pasal 110 Undang-undang tentang Perdagangan, Pasal 62 Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3 ,4 dan 5 Undang-undang tentang Pencucian Uang.

(Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Beras Oplosan)

Kompas TV Antisipasi Kemarau, Bulog Surplus Beras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com