Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Bakal Lapor ke Komisi Kejaksaan Terkait Surat PK Terpidana Mati

Kompas.com - 09/10/2016, 11:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) berencana mengajukan laporan ke Komisi Kejaksaan RI terkait temuan kejanggalan dalam surat pernyataan Peninjauan Kembali (PK) maupun grasi yang ditandatangani Teja Harsono.

Teja merupakan terpidana kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi bersama bandar narkotik Freddy Budiman yang divonis mati pada 2012.

Saat ini, Teja mendekam di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur. 

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia mengatakan, Teja dipaksa menandatangani surat pernyataan pengajuan PK yang di dalamnya memuat persetujuan atas pengajuan PK maupun grasi dengan batas waktu 30 hari.

Surat tersebut ditandatangani Teja pada 7 Oktober 2016, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Amril Surat dan dua saksi lainnya.

"Saya akan meminta Komisi Kejaksaan mengecek jaksa yang dimaksud. Apa maksudnya memaksa tanda tangan surat dalam waktu 30 hari," ujar Putri di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2016).

Menurut Putri, upaya hukum merupakan hak bagi terpidana maupun keluarganya. Selain itu, pengajuan PK atau grasi tidak terikat batasan waktu bagi terpidana.

Karena itu, kata dia, semestinya ada penjelasan terkait batas waktu tersebut. Sebab, di dalam surat pernyataan itu juga memuat syarat, apabila upaya hukum itu tidak dipenuhi dalam jangka waktu 30 hari, maka Teja dianggap menerima putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.

"Bagi saya mengajukan PK atau grasi tidak harus dibebankan dalam waktu 30 hari. Jadi tindakan ini ilegal dan terkesan memaksakan kehendak bagi terpidana," kata Putri.

Sebelumnya, nama Teja juga disebut oleh Effendi Gazali, anggota tim gabungan pencari fakta bentukan Polri, lantaran ada oknum jaksa yang melakukan pemerasan kepada Teja saat kasusnya naik ke persidangan.

Jaksa tersebut, meminta sejumlah uang untuk mengubah pasal yang dikenakan. Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar Tedja merelakan istrinya untuk menemani oknum tersebut di ruang karaoke.

"Karena jumlah yang dikasih tidak cukup, pasalnya tidak diubah. Malah orang ini dijatuhi hukuman mati," kata Effendi dalam jumpa pers di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com