JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad mengatakan, tim khusus berisi sepuluh anggota DPD yang diminta untuk mengkaji persoalan yang dihadapi Irman Gusman belum dibubarkan.
Tim tersebut masih bekerja meski Irman telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD.
"Mereka masih menyelesaikan. Saya sudah minta mereka untuk segera menuntaskan pekerjaannya," ujar Farouk di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (6/10/2016).
"Kalau memang ditemukan tanda tanya besar yang perlu kami dalami, tentu kami harus tangani," kata dia.
Menurut Farouk, tim khusus tersebut diminta memberikan gambaran tentang hasil pengumpulan informasi yang diperoleh terkait permasalahan yang dihadapi Irman Gusman.
Jika ditemukan persoalan yang menyangkut DPD, menurut Farouk, temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan DPD atau pembentukan panitia khusus.
Farouk mengatakan, hasil kajian tim khusus ini akan lebih banyak dimanfaatkan demi perbaikan DPD.
Pemahaman yang tepat dan komprehensif tentang penangkapan Irman, diharapkan dapat menjadi pelajaran, agar hal semacam tidak terjadi lagi pada anggota DPD yang lain.
Irman Gusman telah sah diberhentikan sebagai Ketua DPD RI melalui sidang paripurna luar biasa DPD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu sore.
Irman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Selanjutnya, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah yang mengagendakan sidang paripurna pergantian Irman.
Sesuai ketentuan tata tertib DPD, sidang tersebut maksimal dilangsungkan tiga hari setelah pemberhentian.