JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan, jika dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, salah satu poin yang perlu ditekankan adalah menambah independensi yudikatif.
Khususnya agar Jaksa Agung menjadi jaksa negara, bukan jaksa pemerintah. Sehingga, Jaksa Agung, menurut dia, tak perlu hadir dalam rapat kabinet.
"Jaksa Agung nantinya menjadi lebih independen dalam menuntut karena dia adalah pengendali perkara. Seharusnya penuntutan dilakukan oleh jaksa yang lebih independen," tutur Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Fahri menambahkan, mengapa saat ini publik membutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya adalah karena Jaksa Agung cenderung tak bergigi jika menghadapi korupsi kementerian.
"Kalau (korupsi) melibatkan menteri, Jaksa Agungnya agak enggak berani. Nah, yang begini-begini menurut saya orientasi amandemen kelima," ucap Fahri.
Wacana amandemen kembali UUD 1945 kembali mencuat untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Ketua MPR Zulkifli Hasan menekankan bahwa amandemen tidak akan melebar dan hanya terkait GBHN.