Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu Imbau Tak Ada Upaya Diskredit Calon Kepala Daerah di Media Sosial

Kompas.com - 04/10/2016, 12:45 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menyayangkan adanya suasana yang tidak kondusif karena media sosial dibanjiri kampanye terselubung, terutama kampanye hitam dan negatif jelang pilkada DKI Jakarta.

Menurut Muhammad, seharusnya tak ada tim sukses atau pendukung pasangan calon yang menggunakan cara-cara kampanye yang menyerang dan terselubung. Terlebih, para bakal calon kepala daerah belum ditetapkan secara resmi.

"Ini kan jadi bagian yang harus diperhatikan peserta pemilu. Tidak boleh ada upaya-upaya untuk mendiskreditkan pasangan lain atau calon lain dengan alasan apa pun," ujar Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Karena pasangan calon belum ditetapkan secara resmi, maka jika pihak yang melakukan kampanye terselubung tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Karena itu ada ketentuan lain untuk menindak, tentunya melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Adapun posisi Bawaslu pada konteks ini hanya mengawasi konten-konten dan peserta mana yang melakukan pelanggaran.

Lalu, hasil pengawasan tersebut diserahkan kepada pihak kementerian untuk dieksekusi. Jika ada pelanggaran pidana, eksekusi akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ini kami bangun kerja sama dengan Kominfo karena instrumennya dimiliki mereka," kata Muhammad.

"UU kita jelas tegas menindak. Barang siapa yang melakukan hasutan atau fitnah atau sampai mengganggu calon lain bisa dijerat dengan pasal pidana. Dan setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI sebelumnya menyebutkan ketentuan atau aturan yang diberlakukan terkait kampanye di media sosial.

(Baca: Ini Ketentuan Kampanye lewat Media Sosial pada Pilkada DKI)

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, ketentuan pertama, akun media sosial pasangan calon harus didaftarkan ke KPU DKI paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.

Adapun masa kampanye ini dimulai pada 28 Oktober 2016.

Ketentuan kedua, lanjut dia, pasangan calon harus mengisi formulir yang disiapkan KPU DKI terkait akun media sosial yang digunakan. Formulir yang harus diisi itu bernama BC4 KWK (Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah).

Ketentuan ketiga, setiap pasangan calon yang berkampanye lewat media sosial tidak boleh menyebarkan isu SARA atau membangkitkan sentimen rasial.

Menurut Sumarno, pihak kepolisian akan bertindak apabila ada simpatisan di luar tim kampanye resmi yang menyebarkan isu SARA atau menghasut.

(Baca juga: Kepolisian Diminta Tindak Tegas Penyebar Kampanye Hitam di Media Sosial)

Kompas TV Cagub DKI Dilarang Beriklan Sendiri di Media Massa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com