JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menyayangkan adanya suasana yang tidak kondusif karena media sosial dibanjiri kampanye terselubung, terutama kampanye hitam dan negatif jelang pilkada DKI Jakarta.
Menurut Muhammad, seharusnya tak ada tim sukses atau pendukung pasangan calon yang menggunakan cara-cara kampanye yang menyerang dan terselubung. Terlebih, para bakal calon kepala daerah belum ditetapkan secara resmi.
"Ini kan jadi bagian yang harus diperhatikan peserta pemilu. Tidak boleh ada upaya-upaya untuk mendiskreditkan pasangan lain atau calon lain dengan alasan apa pun," ujar Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Karena pasangan calon belum ditetapkan secara resmi, maka jika pihak yang melakukan kampanye terselubung tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Karena itu ada ketentuan lain untuk menindak, tentunya melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun posisi Bawaslu pada konteks ini hanya mengawasi konten-konten dan peserta mana yang melakukan pelanggaran.
Lalu, hasil pengawasan tersebut diserahkan kepada pihak kementerian untuk dieksekusi. Jika ada pelanggaran pidana, eksekusi akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ini kami bangun kerja sama dengan Kominfo karena instrumennya dimiliki mereka," kata Muhammad.
"UU kita jelas tegas menindak. Barang siapa yang melakukan hasutan atau fitnah atau sampai mengganggu calon lain bisa dijerat dengan pasal pidana. Dan setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI sebelumnya menyebutkan ketentuan atau aturan yang diberlakukan terkait kampanye di media sosial.
(Baca: Ini Ketentuan Kampanye lewat Media Sosial pada Pilkada DKI)
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, ketentuan pertama, akun media sosial pasangan calon harus didaftarkan ke KPU DKI paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.
Adapun masa kampanye ini dimulai pada 28 Oktober 2016.
Ketentuan kedua, lanjut dia, pasangan calon harus mengisi formulir yang disiapkan KPU DKI terkait akun media sosial yang digunakan. Formulir yang harus diisi itu bernama BC4 KWK (Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah).
Ketentuan ketiga, setiap pasangan calon yang berkampanye lewat media sosial tidak boleh menyebarkan isu SARA atau membangkitkan sentimen rasial.
Menurut Sumarno, pihak kepolisian akan bertindak apabila ada simpatisan di luar tim kampanye resmi yang menyebarkan isu SARA atau menghasut.
(Baca juga: Kepolisian Diminta Tindak Tegas Penyebar Kampanye Hitam di Media Sosial)