Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Diminta Tindak Tegas Penyebar Kampanye Hitam di Media Sosial

Kompas.com - 30/09/2016, 10:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik dari Indo Barometer, M Qodari mengatakan, media sosial saat ini menjadi tempat efektif untuk menyuarakan segala hal daripada media konvensional.

Selain memiliki jaringan yang lebih luas, hampir semua orang saat ini memiliki akun media sosial.

Berbeda dengan media konvensional, apa yang dipublikasikan di media sosial tak dapat dipertanggungjawabkan. 

Oleh karena itu, ia mengingatkan maraknya kampanye hitam melalui media sosial menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2017.

Apalagi, pemilik akun pada media sosial tak bisa dipastikan asli atau tidak sehingga akan sulit untuk meminta pertanggungjawaban jika dianggap merugikan.

“Kalau media konvensional kan jelas orangnya bisa ketahuan, medianya ketahuan, kalau menulis by line. Kalau sosial media tiddak jelas. Karena tidak jelas, dia mengalami fenomena anonimitas,” kata Qodari, dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Kamis (29/9/2016).

Ketidakjelasan akun media sosial ini, lanjut dia, menimbulkan kekhawatiran sendiri.

“Harus diakui, sosial media berbahaya secara inheren. Perkembangan media sosial di tahun 2015 bahkan kurang menggembirakan. Dari media sosial menjadi media asosial bahkan anti sosial,” ujar dia.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, keberadaan fenomena kampanye hitam di media sosial sulit dihindari.

Pesatnya perkembangan teknologi, seperti smartphone, membuat penyebaran kampanye hitam di masyarakat menjadi lebih mudah.

“Kalau negative campaign mungkin masih tidak masalah karena memakai fakta, tapi kalau black campaign itu yang tendensinya sudah fitnah. Dan itu sulit dihindari,” kata dia.

Masinton juga mengingatkan agar publik mengindahkan etika saat mengunggah postingan di akun media sosial.

“Kami juga berharap agar aparat penegak hukum dapat mengkategorisasi mana yang negatif, mana yang black campaign. Kalau ada penghinaan, pencemaran nama baik, klasifikasinya jelas,” kata dia.

“Jangan yang tidak melanggar hukum dibawa ke ranah hukum. Jangan juga sampai membatasi kebebasan berpendapat orang,” ujarnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, segala bentuk pencemaran nama baik yang tanpa didasari fakta merupakan tindakan pidana dapat dijerat hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com