JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI dinilai masih menutup akses informasi terkait dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan pada 2015 silam.
Kepala Divisi Advokasi Hak Ekonomi Sosial Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Ananto Setiawan mengatakan, Kontras dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) sempat meminta dokumen tersebut kepada Polda Riau.
Namun, permintaan tersebut hingga saat ini tidak ditindaklanjuti.
"Kami sudah dua kali mengajukan permohonan informasi terkait SP3 dan salinannya. Lalu mengirimkan surat keberatan setelah 14 hari, tapi juga tidak ditanggapi dengan alasan mekanisme internal," ujar Ananto dalam diskusi media di Sekretariat Kontras, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurut Ananto, dokumen perkara yang sudah dihentikan seharusnya bisa diakses secara terbuka oleh publik.
(Baca: ICW Nilai SP3 15 Perusahaan Riau Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan)
Dia merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan sulitnya akses dokumen SP3 tersebut, lanjut Ananto, ini menunjukkan kepolisian masih belum serius dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Padahal, masalah ini sempat menjadi prioritas negara untuk segera diatasi. "Ini jelas menutup akses informasi terhadap keadilan," ucap Ananto.
Tanpa dibukanya akses dokumen tersebut, tambah Ananto, usulan praperadilan yang diajukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tak bisa ditindaklanjuti oleh masyarakat.
"Tanpa dokumen tersebut masyarakat tak bisa mengajukan praperadilan," tutur Ananto.
Atas dasar itu, Kontras bersama Jikalahari, ICW, dan Indonesian Center for Environmental Law akan mengajukan masalah tersebut ke Komisi Informasi Pusat.
"Kami berencana menjadikan masalah ini sebagai kasus sengketa informasi publik. Kami akan laporkan ini ke KIP," kata Ananto.