Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus KTP Elektronik, Staf Khusus Mendagri Dipensiunkan

Kompas.com - 03/10/2016, 16:54 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera memensiunkan Irman sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Itu dilakukan agar Irman, yang kini sudah menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK 2011-2012, fokus terhadap kasusnya. 

"Kami akan memensiunkan, percepatan pensiun kepada Irman, supaya beliau lebih konsentrsasi. Karena kami terbuka, apa yang beliau ketahui," kata Tjahjo usai memimpin upacara Hari Kebangkitan Pancasila di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Tjahjo menuturkan, pensiun dini akan diajukan setelah surat resmi dari KPK yang menyatakan Irman sebagai tersangka diterima Kemendagri.

(Baca: KPK Jadwalkan Pemanggilan Gamawan Fauzi dan Setya Novanto Terkait Kasus E-KTP)

Surat itu, lanjut dia, biasanya tiba sekitar satu pekan setelah penetapan tersangka. Tjaho mengatakan, jika diperlukan, ia akan meminta biro hukum Kemendagri untuk memberikan pendampingan untuk Irman.

"Karena ini sudah cukup lama dan perlu kembali dibantu ingatkan mereka, biro hukum kami siap mendampingi, seandainya irman minta," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka setelah mendapat alat bukti yang cukup.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ir (Irman) sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Menurut Yuyuk, Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Perbuatan dilakukan saat ia menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.

Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Baca: KPK Tetapkan Mantan Dirjen Dukcapil sebagai Tersangka Kasus E-KTP)

Menurut Yuyuk, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Penetapan tersangka ini sebelumnya sudah diprediksi oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Selain Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.

Kompas TV KPK Tetapkan Irman Tersangka Korupsi E-KTP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Tiga Korban Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Tiga Korban Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com