JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai aksi solidaritas terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman marak dilakukan oleh anggota DPD.
Solidaritas tetap diberikan meskipun Irman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait pemberian rekomendasi kuota gula impor kepada Bulog.
Anggota Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menduga aksi tersebut dilakukan karena ada oknum DPD yang merasa terancam jika Irman ditetapkan sebagai terpidana.
"Saya menduga ada orang yang terancam dengan kasus ini. Sehingga dia menimbulkan kolektivitas atas proses hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Donal usai diskusi "Irman Gusman dan Bobroknya Moral Elite Politik" di Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Menurut Donal, wujud kolektivitas tersebut ditunjukkan dari berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPD.
"Wujud kolektivitas tersebut ditunjukkan dari berbagai macam kegiatan, seperti memberikan jaminan dan melakukan kunjungan ke rutan, juga mewacanakan praperadilan," ucap Donal.
(Baca juga: Pengacara Bingung Pimpinan DPD Sebut Irman Akan Ajukan Praperadilan)
Aksi ini mengundang kontroversi, sebab terkesan dilakukan untuk mendukung Irman yang telah terjerat kasus korupsi.
Donal pun menduga Irman memegang banyak "rahasia" oknum DPD lain, sehingga banyak loyalis dadakan berdatangan mendukung Irman.
"Saya menduga Irman pegang banyak kartu anggota DPD. Sehingga mereka menjadi kelompok loyalis dadakan terhadap Irman," ujar Donal.
"Walaupun dia tidak langsung berkaitan dengan kasus yang menjerat Irman hari ini, tapi sangat berpotensi dengan hal-hal yang terjadi sebelumnya," kata dia.
Pengacara Irman, Tommy Singh sebelumnya mengatakan telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Irman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Pengacara Minta Penahanan Irman Ditangguhkan, Anggota DPD Jadi Jaminan)
Tommy mengatakan, surat tersebut sudah disampaikan secara resmi oleh dirinya didampingi dua pengacara lain, Rasida Siregar dan Taufik Hidayat Nasution.
Selain itu, surat yang sama juga dimohonkan oleh istri Irman, Liestyana Gusman beserta 51 anggota DPD.
Tommy menuturkan, surat permohonan tersebut disertai dengan jaminan dari tim kuasa hukum, Liestyani, serta 51 anggota DPD.
(Baca: Pengacara, Istri Irman Gusman, dan 51 Anggota DPD Ajukan Penangguhan Penahanan)