JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh mengaku tak memahami pernyataan pimpinan DPD yang menyebutkan bahwa Irman akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap terkait kuota impor gula.
Menurut Tommy, sebagai kuasa hukum, ia hanya mengurusi persoalan terkait proses hukum kasus Irman.
"Saya enggak paham. Begini, kami ini kan kuasa hukum. Kami mengurusi aspek hukumnya, enggak mengikuti aspek politik. Kalau saya masuk ke politik kan nanti jadi enggak pas, kuasa hukumnya kok ngurusin politik," ujar Tommy, saat ditemui di Rutan Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Kodam Jaya), Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Tommy mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan Irman sebagai tersangka.
(Baca: Irman Gusman Belum Berencana Ajukan Praperadilan)
"Belum tahu juga kita apakah akan ada (praperadilan) atau tidak," ujar Tommy.
Ia menekankan, Irman dan tim kuasa hukumnya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Sampai hari ini tidak ada rencana. Kami masih hormati proses hukum di KPK," tambah Tommy.
Sebelumnya, dua Wakil Ketua DPD, GKR Hemas dan Farouk Muhammad, sempat mengatakan bahwa putusan praperadilan kasus Irman akan diajukan Senin pekan depan.
Irman diduga menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto agar merekomendasikan Bulog menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik KPK berupa uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Selain menangkap Irman, KPK juga mengamankan istrinya Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.