Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Waiting List" hingga 18 Tahun, Ini Perbandingan Kuota Haji Indonesia dengan Jumlah Pendaftarnya

Kompas.com - 22/09/2016, 19:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdit Pembinaan Umrah Kementerian Agama M Arfi Hatim mengakui, warga negara Indonesia butuh penantian yang panjang untuk bisa menunaikan ibadah haji.

Kuota haji Indonesia sangat terbatas, sedangkan jumlah pendaftarnya melebihi kuota.

Arfi mengatakan, Indonesia mendapatkan kuota 168.800 jemaah haji setiap tahunnya. Angka ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dengan perhitungan tertentu.

"Sementara itu, tahun ini hingga September 2016 sebanyak 3.091.982 calon jemaah haji yang sudah mendaftar," ujar Arfi dalam diskusi di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Arfi mengatakan, setiap harinya selalu ada calon jemaah haji yang mendaftar. Mereka harus menanti giliran hingga 18 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Kuota untuk Indonesia dan negara lainnya saat ini berkurang karena adanya renovasi Masjidil Haram.

Sebelum renovasi, Indonesia mendapatkan kuota sebesar 211.000 orang.

"Kami harap tahun depan kembali ke kuota asal," kata Arfi.

Untuk memangkas daftar tunggu itu, Kementerian Agama melakukan sejumlah langkah agar setiap warga Indonesia terpenuhi haknya untuk beribadah haji.

Pertama, tiga tahun terakhir ada larangan talangan haji. Kemudian, pembatasan berhaji bagi WNI yang sudah pernah menunaikannya.

Ia memastikan, pada musim haji tahun ini, 99 persen jemaah yang berangkat belum pernah berhaji.

"Bagi masyarakat yang sudah haji, baru bisa daftar lagi 10 tahun kemudian. Ini solusi Kemenag untuk menekan waiting list," kata Arfi.

Minimnya kuota untuk Indonesia ini menjadi celah bagi oknum untuk melakukan kejahatan.

Hal itu seperti yang terjadi pada 177 calon jemaah haji yang sempat ditahan di Filipina karena memanfaatkan kuota haji di negara tersebut.

Mereka dibuatkan paspor Filipina dengan identitas palsu.

"Di Malaysia saja kuotanya cuma 23.000, waiting list-nya sampai 70 tahun. Yang tersisa Filipina, makanya dimanfaatkan oknum travel," kata Arfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com