Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Upayakan Pergantian Irman Gusman Segera Dilakukan

Kompas.com - 21/09/2016, 06:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI GKR Hemas mengatakan pihaknya akan berupaya untuk segera menentukan pengganti Irman Gusman. Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebisa mungkin segera terisi dari wilayah (barat). Sebetulnya tiga hari ini sudah harus membuat rapat Panmus," ujar Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

"Tiga hari itu paling lama. Masih dua hari lagi, mudah-mudahan dua hari bisa dikabarkan," sambung dia.

Dua Wakil Ketua DPD, Hemas dan Farouk Muhammad, sempat mengatakan bahwa putusan praperadilan akan dijadikan patokan untuk mulai memproses pemilihan pengganti Irman. Namun, hingga kini, pihak Irman masih belum berencana mengajukan praperadilan.

(Baca: Mulai Hari Ini, Irman Gusman Resmi Tak Lagi Jabat Ketua DPD)

Terkait hal itu, Hemas mengungkapkan masih adanya aspirasi di internal DPD agar menunggu langkah hukum Irman jika nantinya mengajukan praperadilan menggugat KPK.

"Teman-teman sebagian minta tunggu praperadilan," kata Hemas.

Sementara itu, Farouk mengatakan bahwa opsi menunggu praperadilan menjadi pertimbangan lantaran DPD mendengar dari pihak keluarga bahwa mereka berniat mengajukan praperadilan. Oleh karena itu, DPD perlu menunggu kepastian tersebut.

"Sehingga proses pergantian belum bisa dilakukan sampai ada dua kepastian dari lawyer, mengajukan praperadilan. Kan belum juga nih," ujar Farouk.

Ia pun mengaku mendapatkan informasi bahwa praperadilan akan diajukan Senin pekan depan.

(Baca: Irman Gusman Belum Berencana Ajukan Praperadilan)

"Kalau sudah pasti, berarti kami tunggu putusannya. Kalau tidak ada kepastian praperadilan ya kami jalan," kata dia.

Adapun aturan mengenai pengisian kekosongan Pimpinan DPD tercantum dalam tata tertib DPD Pasal 54.

Bunyi pasal tersebut adalah:

(1) Apabila Ketua atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya, Panmus menjadwalkan sidang paripurna luar biasa dalam rangka pemilihan Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti. (2) Waktu pelaksanaan sidang paripurna luar biasa paling lama tiga hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPD.
(3) Bakal calon Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau Wakil Ketua DPD yang berhenti.

 

Irman Gusman Belum Berencana Ajukan Praperadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Nasional
Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Nasional
Menyoal Dewan Media Sosial

Menyoal Dewan Media Sosial

Nasional
MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com