Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Pencabutan BAP Panitera PN Jakpus Edy Nasution

Kompas.com - 14/09/2016, 16:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Hal tersebut dijelaskan dalam putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016).

"Pencabutan BAP Edy Nasution harus dikesampingkan, karena tidak beralasan secara hukum," ujar Hakim Tuty, saat membacakan putusan.

Menurut Hakim, pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution selaku panitera.

Suap tersebut diberikan untuk pengurusan beberapa perkara hukum yang melibatkan sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.

Edy Nasution sebelumnya menyatakan mencabut beberapa keterangannya saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Hal itu dikatakan Edy saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno.

Beberapa keterangan yang dicabut, pada intinya berisi pengakuannya menerima suap terkait pengurusan perkara sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.

Dalam beberapa BAP, Edy Nasution mengakui bahwa pemberian uang sebesar Rp 50 juta dari pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, bukan yang pertama kali.

Pada Desember 2015, ia menerima pemberian Rp 100 juta di basement Hotel Acacia, Jakarta.

Selain itu, dalam BAP 11 Maret 2016, Edy mengakui bahwa ia pernah menerima uang terkait proses permohonan peninjauan kembali PT Across Asia Limited yang telah melewati batas waktu pengajuan.

Kemudian, pada 23 Februari 2016, ia menerima uang dari Doddy Aryanto Supeno, sebagai orang suruhan dari Wresti Kristian Hesti (pegawai bagian legal Lippo Group).

Pada BAP 25 April 2016, Edy mengatakan bahwa setiap pengurusan perkara terkait Lippo Group di PN Jakarta Pusat selalu dilakukan dan oleh Hesti.

Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Asisten mantan petinggi Lippo Group tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Nasional
Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Nasional
Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com