PADANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan status hukum Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian yang ditetapkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPK, biasanya akan ada surat ke Kemendagri yang menjadi acuan mengambil sikap selanjutnya terkait status sebagai bupati," kata dia di Padang, Sumatera Barat, Senin (5/9/2016), seperti dilansir Antara.
(Baca: Mendagri Sebut Penangkapan Bupati Banyuasin Tak Ganggu Pemerintah Daerah)
Ia menyampaikan hal itu usai tampil sebagai pembicara pada Konferensi Nasional Hukum Tata Negara III yang digelar Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas dengan tema Demokratisasi Partai Politik.
Tjahjo menjelaskan, proses pemberhentian kepala daerah yang menjadi tersangka dipastikan saat proses hukumnya berkekuatan hukum tetap.
"Tetapi kalau tertangkap tangan, mungkin tanpa harus menunggu putusan tetap akan dinonaktifkan atau diberhentikan karena terbukti," ujarnya.
Terkait status Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang juga sudah menyandang status tersangka, Tjahjo mengatakan yang bersangkutan diciduk bukan dari operasi tangkap tangan.
Sehingga penonaktifannya menunggu status Nur Alam menjadi terdakwa.
Sebelumnya, kata Tjahjo, ada kepala daerah yang ditangkap dan dinyatakan positif narkoba sehingga tanpa menunggu sidang langsung diberhentikan.
(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Bupati Banyuasin oleh KPK)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian terkait dugaan suap proyek di dinas pendidikan setempat. Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan kepada pengusaha berinisial ZM, yang merupakan direktur CV PP.
"Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp 1 miliar kepada ZM," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Basaria menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya.