Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Dicabut, Seluruh Angkutan Barang Diperbolehkan Melintas Saat Idul Adha

Kompas.com - 10/09/2016, 13:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan yang membebaskan seluruh kendaraan pengangkut barang untuk melintas selama hari libur dan perayaan Idul Adha 1437 Hijriah.

Aturan tersebut meralat larangan sebelumnya yang telah dibuat.

Dalam surat Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016 tertanggal 10 September 2016 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar, dijelaskan bahwa Kemenhub mencermati kondisi lalu lintas yang terjadi pada 9 September.

"Sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," tulis edaran tersebut.

Situasi yang kondusif menjadi dasar Kemenhub untuk memberi kelonggaran kepada seluruh jenis angkutan barang yang akan melintas di jalan tol maupun non-tol.

Sebelumnya, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang diperbolehkan.

"Untuk menjamin kelancaran angkutan barang sebagaimana dimaksud angka 2 (dua), maka Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H tanggal 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pernyataan Kemenhub.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan surat edaran tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tertentu. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan parah saat libur Idul Adha 1437 Hijriah.

(Baca: Kemenhub Larang Sejumlah Kendaraan Angkutan Barang Saat Libur Idul Adha)

Kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.

Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku di jalan nasional yang meliputi jalan tol dan jalan non-tol.

Aturan ini juga berlaku di jalur wisata di delapan provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Adapun kendaraan angkutan barang yang meliputi pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang atau bahan baku ekspor atau impor dari industri rumahan dan atau ke pelabuhan tetap boleh beroperasi.

Demikian halnya dengan pengangkutan air minum dalam kemasan, kendaraan untuk kebutuhan ini diperbolehkan beroperasi, tetapi yang bersumbu tidak lebih dari dua.

Kemenhub juga memberikan prioritas untuk kendaraan yang mengangkut bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak. Bila aturan itu tidak dipatuhi, pelanggar akan diberi sanksi sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com