JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Usman Hamid, mengatakan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo tidak memiliki alasan untuk tidak menuntaskan kasus Munir yang terjadi 12 tahun lalu.
Menurut Usman, ada banyak fakta yang bisa menjadi pijakan bagi pemerintah untuk membuka kembali kasus Munir dan mencari auktor intelektualis pembunuh Munir.
Dia melihat, Presiden Jokowi seharusnya bisa segera membentuk tim investigasi independen untuk menindaklanjuti hasil temuan TPF yang telah diserahkan kepada pemerintah, tetapi belum dibuka hingga saat ini.
"Dalam rekomendasi TPF, pemerintah diminta bentuk tim investigasi independen dengan mandat yang lebih kuat. Dengan mandat yang lemah saja TPF berhasil membuka keterlibatan institusi negara termasuk keterlibatan pihak Garuda," ujar Usman saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).
(Baca: Temuan TPF: Pembunuhan Munir Akibat Pemufakatan Jahat Institusi Pemerintah)
Usman menuturkan, Presiden Jokowi saat ini memiliki kesempatan untuk membongkar kasus Munir bila ada kemauan yang kuat. Sebab, di lingkaran pemerintah, Jokowi dikelilingi oleh sahabat-sahabat Munir, seperti Teten Masduki, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani.
Selain itu, kata Usman, Presiden Jokowi juga dikelilingi oleh orang-orang yang memiliki potensi untuk melanjutkan hasil temuan TPF, seperti Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Menteri Luar Negeri Retno Marsudi itu juga pernah menjadi anggota TPF dan dia bisa diminta peranannya untuk melanjutkan hasil temuan itu," kata Usman.
Di sisi lain, menurut Usman, Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memanggil kembali jaksa yang pernah menangani kasus Munir.
(Baca: Mengenang 12 Tahun Kepergian Munir...)
Usman menyebut jaksa tersebut memiliki rekaman percakapan antara Pollycarpus dan mantan deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr, yang saat itu didakwa menggerakkan Pollycarpus untuk membunuh Munir.
"Meskipun akhir tahun 2008 Muchdi Pr divonis bebas, Jokowi sebenarnya bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan peninjauan kembali atas kasus tersebut," ungkapnya.
Selain itu, pasca-penunjukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kepala BIN, Presiden harus mampu memaksa Budi untuk membongkar keterlibatan oknum BIN, seandainya nanti Budi jadi terpilih.
Usman mengungkapkan, Presiden Jokowi harus menunjukkan bukti nyata dengan memerintahkan BIN bertindak kooperatif, jika benar-benar menginginkan reformasi di sektor intelijen.
"Kalau benar, maka Presiden harus memberikan ujian itu kepada kepala BIN yang baru. Jika tidak, maka reformasi intelijen tidak akan berjalan sebagaimana mestinya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.