Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Minta DPR dan LSM Tak Hambat RUU Anti-terorisme

Kompas.com - 22/08/2016, 18:14 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan pentingnya revisi Undang Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai landasan untuk mencegah penyebaran radikalisme di masyarakat.

Pemerintah, kata Wiranto, akan meminta pengertian dari Dewan Perwakilan Rakyat dan organisasi masyarakat sipil demi percepatan penyelesaian revisi undang-undang tersebut. Dia berharap ada keleluasaan terkait upaya penindakan hukum dalam memberantas aksi terorisme.

"Kami meminta pengertian dan dukungan di DPR dan LSM memberikan keleluasaan untuk penyempurnaan UU Terorisme," kata Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Wiranto menilai Undang-Undang Anti-Terorisme merupakan senjata untuk melawan terorisme. Kebijakan itu, kata Wiranto, harus segera diundangkan agar aparat penegak hukum bisa leluasa bermanuver menangani aksi terorisme.

(Baca: Revisi UU Anti-Terorisme Diperkirakan Molor dari Target)

"Kalau defensif, kita tidak akan punya senjata, kita berat dalam memberantas terorisme apabila terus defensif. Senjatanya apa? Ya undang-undang," kata Wiranto.

Menurut dia, UU Anti-Terorisme harus bisa mengakomodir masalah pencegahan. Selain itu, UU ia nilai bisa menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum agar bisa langsung bertindak ketika sudah menemukan indikasi adanya bahaya terorisme.

"Kecenderuangan terorisme, ada aksi yang agresif. Kalau sudah terjadi apa bedanya sama pemadam kebakaran," tambah dia.

(Baca: Pasal Keterlibatan TNI dalam UU Anti-Terorisme Diminta Dihapus)

Pemerintah dan DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU hasil revisi tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat pencegahan atau deteksi dini pelaku tindak pidana terorisme pada aparat keamanan.

Namun, selama ini revisi UU Antiterorisme menimbulkan pertentangan dari masyarkat sipil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com