JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Arsul Sani meragukan pembahasan RUU tersebut akan rampung sesuai target yang ditentukan sebelumnya, yaitu Oktober 2016.
"Target awalnya kan akhir Oktober selesai, tapi saya kira tidak mungkin karena DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) fraksi-fraksi diberi kesempatan untuk diajukan sampai dengan minggu kedua Oktober," kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis (18/8/2016).
Saat ini, fraksi-fraksi di DPR tengah menyusun DIM tersebut. Tak menutup kemungkinan Pansus juga masih akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendapat masukan dari masyarakat.
(Baca: Pasal Keterlibatan TNI dalam UU Anti-Terorisme Diminta Dihapus)
Adapun mengenai poin yang masih alot dibahas, salah satunya berkaitan dengan perumusan paaal pelibatan TNI serta perluasan masa penangkapan dan penahanan. Arsul mengaku pihaknya belum dapat memprediksi kira-kira sampai kapan pembahasan RUU Anti-Terorisme dapat diselesaikan.
"Agak sulit memperkirakan (kapan) sebelum mengetahui DIM dari seluruh fraksi. Hanya tentu komitmen Pansus adalah untuk menggolkan revisi ini dengan pembahasan yang intensif," tutup Politisi PPP itu.