Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus RUU Anti-terorisme: Tewasnya Santoso Bukti Tim Gabungan dengan TNI Dibutuhkan

Kompas.com - 19/07/2016, 16:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiteror Supiadin Aries Saputra mengapresiasi kerja Satgas Tinombala sebagai tim gabungan dalam memberantas kelompok teroris Santoso.

Satgas Tinombala pun berhasil melumpuhkan dua orang anggota kelompok Santoso yang salah satunya diduga kuat adalah Santoso.

Keberhasilan tim gabungan itu, kata Supiadin, menunjulan bahwa ke depannya memang perlu dibentuk tim gabungan untuk penanggulangan terorisme.

"Ini satu gambaran bagaimana prospek UU kita butuh operasi gabungan dalam penanggulangan terorisme," ujar Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

(Baca: Ini Kronologi Baku Tembak yang Tewaskan Dua Anggota Kelompok Santoso)

Ia menambahkan, kebutuhan pasukan akan disesuaikan dengan medan sasaran atau geografi yang dihadapi.

Seperti menghadapi kondisi Poso yang merupakan hutan belantara. Kemampuan Densus 88 tak dilengkapi kemampuan perang hutan. Di sisi lain, pasukan prajurit TNI memiliki kemampuan perang hutan sejak pertama kali menjadi prajurit.

"Namanya Taktik Pertempuran Regu Anti Gerilya (TPRAG)," ujar Politisi Partai Nasdem itu.

Menurut dia, terorisme tak melulu soal tindak pidana. Tindak pidana, kata dia, hanya untuk menyeret pelaku ke ranah hukum. Terorisme juga menyangkut segala aspek termasuk ekonomi, politik, dan geografi.

(Baca: Menko Polhukam: Benar Itu Santoso, Dia Sudah Kena)

Adapun TNI dalam penanggulangan terorisme dilibatkan dalam penindakan, namun tidak dalam proses hukum. Koordinasi terpadu sangat diperlukan dalam penanganan terorisme, termasuk dalam pembentukan crisis center.

Crisis center diisi oleh Panglima TNI, Kapolri, Menteri Pertahanan, dengan koordinasi di bawah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Ke depan, kita gunakan kemampuan TNI. Jadi dalam konteks keamanan negara yang lebih luas," tutur Supiadin.

Pasal pelibatan TNI mulai diatur revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, pasal ini banyak didebatkan sejumlah pihak. Terutama pada Pasal 43.

(Baca: Santoso Ganti Teknik, Satgas Tinombala Pun Ubah Strategi)

Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Sementara itu, ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.

Kompas TV Siapa Sebenarnya Santoso?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com