Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi yang Atur soal Napi dan Remisi Belum Sampai Meja Presiden

Kompas.com - 22/08/2016, 17:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah ramai diperdebatkan, namun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan belum sampai ke Presiden Joko Widodo.

"Sampai dengan akhir pekan kemarin, Presiden belum menerima secara resmi usulan revisi PP itu," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di kantornya, Senin (22/8/2016).

Johan juga mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden Jokowi terkait revisi PP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.

Oleh sebab itu, ia belum bisa berkomentar terkait sikap resmi Presiden atas revisi itu. Presiden, baru dijadwalkan kembali ke Ibu Kota Senin sore.

Jokowi dan rombongan usai melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, PP akan direvisi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Alasan kedua, pembuatan PP itu tidak melalui syarat prosedur formal, salah satunya dikaji pakar terlebih dahulu.

Dengan adanya revisi PP ini, Yasonna mendorong supaya tidak ada diskriminasi persyaratan bagi semua terpidana.

Rencana revisi itu ditentang para pegiat antikorupsi. Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Laola Easter menyebut, merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 merupakan langkah yang pro terhadap koruptor.

"Substansi revisi usulan pemerintah itu jelas prokoruptor karena berupaya memberikan banyak celah dan peluang agar koruptor lebih banyak keluar penjara," ujar Laola di kantornya di Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

(Baca: ICW Anggap Revisi PP 99 Tahun 2012 Pro-Koruptor)

ICW mencatat, ada 12 poin krusial di dalam revisi PP 99 yang berpotensi menjadi celah bagi koruptor mendapatkan keringanan hukuman.

"Salah satunya pasal yang mengatur justice collaborator dihapus. Jadi, syarat narapidana mendapatkan remisi dan sebagainya itu hanya dia berkelakuan baik, menjalani sepertiga masa tahanan, membayar lunas denda pidana dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan," ujar Laola.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com