Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edukasi soal Toleransi Bisa Atasi Kasus Diskriminasi di Indonesia

Kompas.com - 18/08/2016, 21:48 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus diskriminasi yang terjadi di Indonesia dinilai dapat diatasi dengan memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat.

Menurut Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Azriana, kasus-kasus diskriminatif yang terjadi di masyarakat dapat diminimalisir dengan edukasi dari tokoh-tokoh agama dengan nilai-nilai toleransi.

"Yang dibutuhkan edukasi untuk masyarakat. Tokoh-tokoh agama bisa diminta partisipasinya dalam menjelaskan soal toleransi. Jadi mengajarkan kita harus menghargai perbedaan, tidak bisa memaksakan orang lain," ujar Azriana di gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Menurut Azriana, ada banyak ajaran di dalam agama yang menghargai orang berbeda agama. Ajaran-ajaran ini yang harusnya dihidupkan kepada masyarakat sehingga menjadi pengetahuan.

(Baca: Komnas Perempuan: Pemerintah Terbitkan 421 Kebijakan Diskriminatif sejak 2009)

"Masyarakat nantinya akan tumbuh kesadarannya. Jadi meskipun dia mayoritas di tempat itu, tapi dia tidak boleh melanggar hak yang minoritas," lanjut Azriana.

Selain itu, Azriana juga meminta pemerintah untuk tidak terlalu banyak membuat regulasi. Menurutnya, tidak semua hal bisa diatur dengan regulasi.

"Jangan semua hal mau diatur dengan regulasi, terutama hal-hal yang sebenarnya masyarakat bisa punya nilainya sendiri. Jadi tinggal dibangun konsensus di tingkatan masyarakat saja. Itu akan lebih mudah dikelola dan dinegosiasikan daripada diatur di dalam regulasi," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional masih kerap dilakukan di Indonesia. Hal ini bahkan dilakukan oleh pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) lewat kebijakan diskriminatif.

(Baca: Jawa Barat Jadi Daerah Paling Banyak Terbitkan Kebijakan Diskriminatif)

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) per Agustus 2016, terdapat selama kurun 2009-2016, sebanyak 421 kebijakan yang diskriminatif diterbitkan.

Adapun 33 kebijakan diskriminatif diterbitkan di Indonesia dalam satu tahun terakhir. Sebanyak 33 kebijakan tersebut dianggap diskriminatif karena memiliki aturan kriminalisasi, mengandung moralitas dan agama, dan pengaturan terhadap kontrol tubuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Nasional
Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Nasional
Menyoal Dewan Media Sosial

Menyoal Dewan Media Sosial

Nasional
MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com