JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengatakan, sebanyak 54 anggota Komisi V DPR ikut mengusulkan program aspirasi di 11 wilayah Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal itu dikatakan Damayanti saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/8/2016). Damayanti didakwa menerima suap dari pengusaha terkait pengusulan program aspirasi di Maluku.
"Mengenai aspirasi dari Kementerian PUPR, sebanyak 54 anggota Komisi V dapat, jadi bukan saya sendiri," ujar Damayanti kepada Hakim di Pengadilan Tipikor.
Menurut Damayanti, program aspirasi yang diusulkan semua anggota Komisi V DPR seperti ban berjalan, karena rutin dilakukan kepada Kementerian PUPR. Hal itu terjadi karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kementerian PUPR.
(Baca: Dugaan Suap Proyek, "Nyanyian" Damayanti, hingga Aksi Tutup Mulut Komisi V DPR)
Menurut Damayanti, pembagian program aspirasi anggota komisi ditentukan selanjutnya dengan Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi). Disetujui atau tidaknya jatah aspirasi, hanya dapat ditentukan melalui Kapoksi.
Selanjutnya, kata Damayanti, setelah program diusulkan, para Kapoksi, pimpinan Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR akan mengadakan rapat tertutup, atau yang dikenal sebagai rapat setengah kamar.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, ditentukan fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota.
(Baca: "Kicauan" Damayanti Soal Kode dan Daftar Penerima Suap di Komisi V DPR)
Adapun, berdasarkan kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR, jatah aspirasi proyek di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga untuk anggota Komisi V DPR sebesar Rp 2,8 triliun.
Setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp 100 miliar, sementara pimpinan Komisi mendapat jatah hingga Rp 450 miliar.