JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui bahwa ia menerima uang sebesar Rp 300 juta dari anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Menurut Hendrar, uang tersebut diberikan untuk dana pemenangan dirinya sebagai calon wali kota Semarang.
Hal itu diakui Hendrar saat menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti didakwa menerima suap dari pengusaha terkait program aspirasi yang diusulkan.
"Seingat saya, pada November 2015 ada Julia, Dessiy dan Damayanti menyerahkan bantuan untuk kepentingan partai pada pilkada," ujar Hendrar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8/2016).
(Baca: Kasus Damayanti, KPK Panggil Wali Kota Semarang)
Menurut Hendrar, penyerahan uang sebesar Rp 300 juta itu dilakukan di Novotel Semarang, pada November 2015, atau sebelum ia terpilih sebagai wali kota.
Uang tersebut diserahkan oleh dua staf Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, kepada Farhan, staf fraksi PDI-P Kota Semarang, yang saat itu mendampingi Hendrar.
Hendrar mengatakan, pada awalnya ia menolak pemberian tersebut, karena merasa malu diberi bantuan oleh perempuan. Namun, uang tersebut akhirnya diterima, karena Dessy dan Julia beralasan bahwa uang tersebut merupakan bantuan dari pengurus PDI-P di tingkat pusat.
(Baca: Wali Kota Semarang Ditanya soal Kedekatannya dengan Damayanti )
"Bilangnya, ini ada bantuan dari teman-teman di Jakarta. Memang partai kami seperti itu, ada gotong-royong," kata Hendrar.
Menurut Hendrar, setelah diterima, uang tersebut ia serahkan kepada Sekretariat DPC PDI-P Kota Semarang. Uang tersebut kemudian digunakan sampai habis untuk kepentingan kampanye, seperti membayar kebutuhan logistik dan konsusmsi.
Hendrar mengatakan, saat ini uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK. Ia dan pengurus partai di Semarang menduga uang tersebut ada kaitannya dengan suap yang diterima Damayanti.