Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki Singgung Pejabat Gunakan Diskresi untuk Reklamasi dan Membangun di Jalur Hijau

Kompas.com - 15/08/2016, 12:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mendesak seluruh lapisan masyarakat, terutama elit birokrat dan kepala daerah, agar tidak menyepelekan undang-undang.

Tanpa menyebut nama, Ruki menyindir pejabat publik yang mengeluarkan izin pembangunan di lahan hijau. Pejabat itu, kata dia, jelas tak menganggap adanya undang-undang. 

"Mendirikan izin di lahan hijau sudah jelas melanggar hukum. Sudah tahu jalur hijau, masih saja dibikin bangunan," ujar Ruki dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).

Ruki mengatakan, semestinya pejabat tersebut mengetahui betul soal pengadaan bangunan dan pengelolaan wilayah. Hak diskresi yang digunakan pejabat tersebut seharusnya tidak sampai melanggar undang-undang.

"Alasannya diskeresi, apanya diskresi? Diskresi bukan kebijakan. Tidak seperti presiden punya diskresi, kejaksaan punya diskresi deponir. Kalau kebijakan diatur dalam undang-undang," kata Ruki.

Ruki tak menyebut nama. Namun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah mengatakan bahwa dia menggunakan kewenangan diskresi dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang.

Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

Dalam UU Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa kepala daerah memiliki hak diskresi, dimana kebijakan itu dapat diambil ketika peraturan perundang-undangan memberikan suatu pilihan keputusan atau tindakan.

(Baca: Penjelasan Ahok soal Diskresi dan Asal-usul Angka 15 Persen)

Selain itu, hak diskresi juga dapat digunakan kepala daerah jika undang-undang dianggap tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas yang kemudian menciptakan stagnasi pemerintahan.

Ahok mengatakan bahwa kontribusi tambahan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Manggala Krida Yudha (MKY) tahun 1997.

PT MKY merupakan salah satu pengembang proyek reklamasi. Saat itu belum ada penentuan besaran kontribusi tambahan yang harus dibayarkan itu.

Tidak adanya besaran jumlah pada kontribusi tambahan inilah yang diakui Ahok membuatnya berinisiatif menggunakan hak diskresinya untuk menetapkan besarannya menjadi 15 persen. Ia menyebut angka 15 persen sendiri didapat dari hasil kajian tim teknisnya.

Ahok merasa dirinya berhak menggunakan hak diskresi untuk kebijakan yang dinilainya membawa manfaat bagi masyarakat. "Karena tidak ada jumlahnya, kalau gubernurnya tidak jujur bisa diuangkan ini," ujar Ahok.

Kompas TV Nelayan Minta Menko Kemaritiman Tidak Teruskan Proyek Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com