JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung telah menunjuk pelaksana tugas Sekretaris MA untuk menggantikan Nurhadi sementara waktu.
Nurhadi sebelumnya mengajukan pengunduran diri setelah namanya dikaitkan dengan kasus korupsi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MA pun menunjuk Aco Nur yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Aco dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris MA.
Aco Nur akan menjabat sebagai Plt Sekretaris MA sampai diangkatnya Sekretaris MA yang baru.
(Baca: Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Pengunduran Diri)
Penunjukan Aco ini diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor 121/KMA/SK/VIII/2016 tentang Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung RI dan mulai efektif pada 4 Agutus 2016.
Sebelumnya, Nurhadi mengajukan pensiun dini terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2016 dan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/TPA Tahun 2016 pada tanggal 28 Juli 2016.
Diduga terkait suap
Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group. (Baca: Sekretaris MA Diduga Terlibat Perkara Suap Lippo Group)
Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nama Nurhadi disebut beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Besan Nurhadi hingga Hakim Tinggi Diduga Ikut Atur Perkara di MA)
Salah satunya oleh pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti. Dalam persidangan, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group.
Dokumen dalam bentuk memo itu juga berisi target penyelesaian kasus. Dalam pemeriksaan saksi, diketahui bahwa dokumen tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada Presiden Komisaris Lippo Group dan promotor, yang belakangan diketahui sebagai Sekretaris MA, Nurhadi.
"Berdasarkan keterangan Pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi," ujar Hesti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7/2016).