Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundurnya Sekjen MA Nurhadi Dinilai Jadi Awal untuk Bongkar Kasus Besar

Kompas.com - 03/08/2016, 18:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menilai mundurnya Nurhadi dari jabatan Sekretaris Mahkamah Agung belum menghilangkan dugaan korupsi di lembaga peradilan.

Menurut Miko, mundurnya Nurhadi harus dimanfaatkan pihak berwenang untuk membongkar mafia hukum yang lebih besar di MA. Sehingga, reformasi di MA dapat terwujud.

"Mundurnya Nurhadi awal untuk membongkar, menurut pimpinan KPK, ini grand corruption. Kasus yang diduga melibatkan Nurhadi ini kasus yang mana, siapa yang terlibat, dan bagaimana," ujar Miko di kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Menurut Miko, pimpinan MA juga sudah tahu di mana dan bagaimana korupsi bisa terjadi. Karena itu, pimpinan MA harus mengambil langkah tegas membenahi persoalan korupsi di internal MA tersebut.

"Tinggal adakah keberanian? Kami juga mendorong pimpinan MA untuk mengambil langkah berani, untuk mereformasi keadilan yang lebih sungguh-sungguh," kata dia.

Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Bahrain, menambahkan, dugaan keterlibatan Nurhadi hanya bagian kecil dari rangkaian yang lebih besar.

Menurut dia, tugas Nurhadi diduga sekedar melakukan lobi-lobi. Namun, setiap putusan tetap dilakukan oleh hakim agung.

"Enggak tahu kita apakah sasarannya Nurhadi, padahal putusan-putusan itu dilakukan oleh hakim agung," kata dia.

Jika seperti itu, lanjut Bahrain, maka pemberantasan korupsi dan upaya mereformasi internal MA akan berjalan stagnan. Menurut dia, kondisi seperti itu sama saja membuat Mahkamah Agung menjadi Mahkamah Tidak Agung.

"(Nurhadi) mundur tapi di dalam masih ada 'buka warung'. Tetap saja kondisi-kondisi ini tidak berubah, dan menjadi Mahkamah yang Tidak Agung," kata dia.

Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dan pensiun dini dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. (Baca: Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Pengunduran Diri)

Surat pengunduran diri Nurhadi telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. (Baca: Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Nurhadi Sebagai Sekretaris MA)

Kompas TV Usai 8 Jam Diperiksa, Nurhadi Cuma Diam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com