Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat MA yang Dituntut 13 Tahun Penjara Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 09/08/2016, 16:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andri didakwa menerima suap dan gratifikasi. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan, Andri juga dikenakan pasal pencucian uang.

"Kami akan melakukan analisa dulu, karena itu harus dikoordinasikan. Tapi tidak tertutup kemungkinan setelah fakta persidangan itu dipelajari dan dianalisa, kemudian kami melakukan pengembangan kasus," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

(Baca:  Punya Penghasilan Rp 21 Juta, Pejabat MA Ini Habiskan Puluhan Juta Per Bulan)

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Andri diduga tidak hanya menerima suap dan gratifikasi dari beberapa barang bukti yang dimiliki Jaksa. Hal itu terungkap dari fakta bahwa pendapatan Andri tidak sebanding dengan pengeluarannya setiap bulan.

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tanggal 23 Oktober 2012, dengan golongan ruang IV B yang terdiri dari gaji pokok dan renumerasi, maka gaji Andri per bulannya mencapai Rp 18 juta. Jika ditambah dengan penghasilan usaha, maka pendapatan Andri per bulan mencapai Rp 21 juta.

"Fakta jumlah pendapatannya tidak sebanding lurus dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, dan biaya pengeluaran kehidupan terdakwa setiap bulannya yang fantastis, sebesar Rp 30 juta," ujar Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

(Baca: Besan Nurhadi dan Pejabat MA Diduga Atur Perkara Kasasi Golkar)

Pada 2011, Andri membeli rumah mewah di San Lorenzo Gading Serpong, dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Andri juga membeli 2 unit mobil secara tunai berupa mobil sedan Toyota Altis senilai Rp 300 juta dan mobil merk Nissan Juke senilai Rp 200 juta.

Tahun 2014, Andri membeli mobil merk Honda Mobilio secara tunai seharga Rp 160 juta, dan tahun 2015 membeli mobil merk Ford Jenis Eco Sport secara tunai.

Andri juga memiliki tiga unit rumah, yaitu di Jalan San Lorenzo 5 No 11, Gading Serpong Tangerang, rumah di Jalan Taman Parahyangan 1 No 12 Lippo Karawaci Tangerang, dan rumah di Malang.

(Baca: Pejabat MA Patok Tarif Rp 100 Juta untuk Atur Komposisi Hakim)

"Sehingga, saat terdakwa masih di bagian humas, juga telah menerima sejumlah uang yang terkait dengan pengurusan perkara," kata Burhanudin.

Menurut Burhanudin, Andri telah mengakui bahwa pembelian rumah dan mobil sebagian berasal dari uang-uang pengurusan perkara sebagai penghasilan yang tidak sah.

Kompas TV Kasus Korupsi Kembali Seret Pejabat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com