Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedangdut Cita Citata Resmi Laporkan Anggota DPR ke MKD

Kompas.com - 05/08/2016, 18:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Cita Citata secara resmi telah melaporkan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Amrullah Amri Tuasikal, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan Cita diterima oleh staf sekretariat MKD.

Dalam kesempatan tersebut, Cita memberikan berkas pengduan disertai alat bukti percakapan teks. Laporan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan atas tuduhan penipuan.

"Alhamdulillah sudah menyerahkan bukti dan melapor. Saya tetap tunggu iktikad baik dari Amri sendiri. Karena yang kami adukan kode etik. Etika dari anggota dewan," ujar Cita di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula ayah dari Amri, Abdullah Tuasikal, yang juga mantan Bupati Kabupaten Maluku Tengah dua periode sejak 2002.

Cita mengapresiasi kehadiran Abdullah karena melihat ada iktikad baik dari keluarga untuk meminta maaf.

Pihak Cita dan Amri pun saat itu bertemu secara tertutup di dalam ruang MKD. Cita berharap Amri akan segera menyusul langkah Sang Ayah untuk meminta maaf.

"Semoga dari anaknya juga bisa secepatnya bertemu dengan saya lalu minta maaf. Juga minta maaf ke publik karena hubungan kami sudah terlanjur diketahui semua," tutur pelantun lagu "Goyang Dumang" itu.

Adapun Abdullah mengatakan bahwa kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah Amri harus meminta maaf karena telah melakukan salah. Amri, kata dia, tak bisa hadir karena sedang berada di luar kota.

"Saya di sini netral. Hanya menjelaskan soal masalah-masalahnya. Hanya untuk verifikasi saja," ucap Abdullah.

Mengenai kerugian yang dialami, Cita menyebutkan salah satunya bahwa Amri sebelumnya tidak melunasi cincin tunangan berlian senilai Rp 450 juta.

Namun, Cita mengatakan biaya pembatalan telah dilunasi oleh keluarga Amri kepada toko perhiasan.

"Sakit hati ya sakit hati. Namanya perempuan, merasa dilecehkan, dibohongi," ucapnya.

Menurut staf MKD yang menerima pengaduan Cita, laporan akan diverifikasi dalam waktu 7 hingga 14 hari.

Kemudian, laporan tersebut akan dimasukkan ke dalam agenda MKD untuk kemudian dirapatkan dan ditindaklanjuti jika lolos verifikasi.

Jika laporan sudah disahkan dalam rapat, maka tidak dapat dicabut kembali meskipun jalur damai telah diambil kedua belah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com