JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberi sinyal pelaksanaan eksekusi mati dilakukan akhir pekan ini.
Terpidana mati pun diberi kesempatan untuk mengutarakan pesan dan keinginan terakhir. Salah seorang terpidana mati Zulfiqar Ali berharap agar apa yang terjadi pada dirinya tak terulang lagi di Indonesia.
Pengacara Zulfiqar, Saut Rajagukguk hingga saat ini yakin kliennya tidak seharusnya dihukum mati. Apalagi, saksi kunci dalam kasus itu, Gurdiph Singh, telah mencabut keterangan yang memberatkan kliennya.
Menurut Gurdiph, heroin itu bukan milik Zulfiqar, melainkan milik warga negara Nigeria bernama Hilary. Ia dijanjikan akan diringankan hukumannya bila menyebut Zulfiqar sebagai pemilik heroin.
(Baca: Terpidana Mati Zulfiqar Ali Dipindahkan dari RSUD Cilacap ke Nusakambangan)
"Saya ini bukan orang bersalah, saya tidak pernah mempunyai narkoba tersebut, tetapi karena pengakuan Gurdip Sighn," ujar Saut meniru pesan Zulfiqar, saat dihubungi, Rabu (27/7/2016).
Pesan tersebut disampaikan Zulfiqar kepada istrinya yang diteruskan ke Saut. Dalam pesannya, Zulfiqar berharap aparat penegak hukum di Indonesia bisa berlaku adil pada tersangka.
Saut mengatakan, warga negara Pakistan itu mendapat perlakuan tidak adil selama proses hukum hingga akhirnya kini berakhir di ruang isolasi menanti eksekusi mati.
"Dia mengatakan supaya para penegak hukum di Indonesia jangan pernah lagi mengulangi perbuatan yang ditimpakan ke dia," kata Saut. Zulfiqar melalui Saut masih mencoba upaya terakhir, yakni meminta pengampunan presiden melalui grasi.
Ia merasa masih memiliki hak mengajukan grasi karena upaya tersebut belum dilakukan sama sekali setelah menerima putusan berkekuatan hukum tetap.
Zulfiqar diputus hukuman mati atas kepemilikan 300 gram heroin tahun 2004. Belakangan, muncul permintaan dari sejumlah kalangan agar eksekusi mati terhadap Zulfiqar dibatalkan.
(Baca: Terpidana Mati Asal Pakistan Minta Eksekusi Diundur)
Menurut Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, selama proses penangkapan dan penahanan, Zulfiqar kerap mengalami penyiksaan dan kekerasan oleh oknum kepolisian untuk mengakui kepemilikan heroin tersebut.
Kejanggalan lainnya yaitu selain tidak didampingi penasehat hukum hingga disidang pertama kali di Pengadilan Negeri Tangerang, Zulfiqar juga tidak didampingi oleh penerjemah. Zulfiqar pun tidak diperkenankan menghubungi Kedutaan Besar Pakistan sejak ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.