Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU Antiterorisme Dinilai Menambah Kekuasaan Negara secara Berlebihan

Kompas.com - 25/07/2016, 14:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah beberapa waktu lalu telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain polemik mengenai penambahan wewenang TNI dalam penanggulangan teroris, masih ada sejumlah masalah yang menjadi pekerjaan rumah dalam pembahasan revisi UU tersebut.

"RUU perubahan ini justru meningkatkan kekuasaan negara melalui penambahan wewenang baru yang berlebihan, mengabaikan prinsip, standar, norma hukum, dan HAM," kata Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Beberapa poin yang dipermasalahkan Imparsial seperti perpanjangan masa penangkapan dan pemidanaan terhadap penyebar bentuk ekspresi tertentu.

Masalah lain adalah pemberian wewenang penyidik atau penuntut umum untuk membawa atau menempatkan orang tertentu dan di tempat tertentu selama enam bulan dalam rangka deradikalisasi, pencabutan status kewarganegaraan, hingga penyadapan tanpa izin pengadilan.

Terkait perpanjangan masa penangkapan, menurut Al Araf, wacana yang mencuat adalah penahanan dilakukan selama 30 hari.

Hal itu lebih panjang jika dibandingkan dengan aturan yang diatur di dalam KUHAP yaitu 1x24 jam atau UU Antiterorisme yakni 7x24 jam.

"Lamanya masa penangkapan akan membuka ruang dan potensi pelanggaran HAM, seperti kekerasan dan penyiksaan. Terlebih di tengah lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas," kata  Al Araf.

Hal senada juga berlaku terhadap upaya deradikalisasi dengan menempatkan orang tertentu di lokasi penahanan tertentu. Aturan itu diusulkan dalam perubahan Pasal 43 A ayat (1) UU tersebut.

Selain itu, Al Araf mengaku tak sepakat dengan usulan pencabutan status kewarganegaraan seseorang.

Menurut dia, hak kewarganegaraan seseorang dapat dicabut apabila melakukan kejahatan yang mengingkari ikatan komunitas politik sebagai bangsa dan menodai konstitusi seperti melakukan kegiatan spionase.

"Pencabutan itu sebaiknya dihindari karena akan mengakibatkan seseorang tidak berkewarganegaraan," ujarnya.

Adapun menyangkut wewenang penyadapan tanpa izin ketua pengadilan, menurut Al Araf, dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan dan melanggar privasi seseorang.

Ia menyarankan, mekanisme penyadapan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang menyatakan jika penyadapan sebaiknya diatur di dalam aturan perundang-undangan tersendiri.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com