Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Tinombala Jadi Bukti Kewenangan TNI Memberantas Terorisme Tak Perlu Ditambah

Kompas.com - 25/07/2016, 13:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengakui, terorisme menjadi ancaman nyata yang harus dicegah dan ditangani negara.

Namun, menambahkan tugas TNI dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme dinilai kurang tepat.

"Pelibatan TNI dalam revisi UU Anti-Terorisme yang sudah diajukan dan dibahas di Pansus di DPR justru berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan baru," kata Al Araf usai bertemu pimpinan Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (25/7/2016).

(Baca: Ada Pasal Pelibatan TNI, Ketua Komisi III Sebut Revisi UU Antiterorisme Jangan Kebablasan)

Wacana penambahan wewenang TNI muncul, setelah tim gabungan TNI-Polri dalam Satgas Operasi Tinombala menembak mati Santoso, pimpinan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Satgas juga berhasil menembak mati Muchtar, rekan Santoso, dalam operasi yang sama, pekan lalu.

Menurut Al, UU TNI telah memungkinkan pelibatan TNI di dalam upaya pemberantasan terorisme.

Namun, pelibatan itu sifatnya hanya perbantuan kepada Polri. Perbantuan, kata Al, seharusnya juga menjadi opsi terakhir, apabila ada permintaan dari Polri dan mendapat persetujuan politik dari Presiden.

"Nah, berlangsungnya operasi ini menunjukkan jika pengaturan pelibatan TNI tidak lagi diperlukan dalam revisi UU ini," ujarnya.

(Baca: Revisi UU Antiterorisme Masuki Tahap Penyusunan DIM)

Ia menambahkan, jika wewenang TNI ditambah di dalam upaya pemberantasan teroris, dikhawatirkan justru hanya akan merusak mekanisme criminal justice system yang sudah berjalan selama ini.

Di samping juga, ada kekhawatiran jika penambahan wewenang itu akan mengancam demokrasi dan berpotensi timbulnya pelanggaran HAM.

Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dicantumkan dalam Pasal 43A ayat (3) dan 43B ayat (1) UU Terorisme. Pasal itu mengatur TNI memiliki kewenangan yang sama dengan Polri dalam memberantas terorisme. 

Kompas TV Pansus UU Antiteror Kunjungi Ponpes Ngruki

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com