Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Antiterorisme Masuki Tahap Penyusunan DIM

Kompas.com - 25/07/2016, 08:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera memasuki tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi di DPR.

Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan, masukan masyarakat dari hasil kunjungan pansus ke daerah juga menjadi salah satu yang akan dibahas dalam penyusunan DIM.

Beberapa daerah yang sempat dikunjungi Pansus beberapa waktu lalu antara lain adalah Poso, Bima, dan Solo.

"Hasil kunjungan pada umumnya relatif sama, yakni mempersilakan pembuat UU melakukan revisi, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," kata Arsul melalui pesan singkat, Senin (25/7/2016).

(Baca: Karena Hal Ini, Kapolri Anggap TNI Sulit Menindak Kasus Terorisme)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan, terutama kegiatan deradikalisasi.

Arsul mengatakan, sejumlah masyarakat meminta agar upaya deradikalisasi lebih diperhatikan dan ditingkatkan. Alasannya, masyarakat lah yang sehari-hari berada di tengah-tengah dan menghadapi mereka yang menyebabkan paham radikal.

Masukan lainnya adalah agar revisi UU tetap memperhatikan perlindungan Hak Asasi Manusia, baik kepada mereka yang diduga tersangkut kasus terorisme maupun yang menjadi korban.

(Baca: Revisi UU Terorisme, Penegakan Hukum, dan Perlindungan HAM)

"Dalam konteks ini maka kekerasan oleh aparat tidak boleh lagi terjadi kecuali dalam situasi di mana ada perlawanan yang membahayakan masyarakat," tutur Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Sementara itu, dalam penyusunan DIM, Pansus juga mempertimbangkan sejumlah masukan dari kalangan akademisi. Masukan itu termasuk salah satu pasal krusial, yaitu pasal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Arsul menuturkan, pada intinya pelibatan TNI memang diperlukan dalam situasi tertentu, namun tak boleh keluar jauh dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

(Baca: Karena Hal Ini, Kapolri Anggap TNI Sulit Menindak Kasus Terorisme)

"Pelibatan TNI juga tidak boleh menggeser paradigma pemberantasan terorisme dari basis proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang atau keamanan nasional (internal security)," ujar Arsul.

Adapun masyarakat yang disambangi pansus saat kunjungan ke daerah terdiri dari berbagai macam unsur. Dari kunjungan di kota Solo, unsur masyarakat yang dimintai masukan untuk UU ini adalah ormas islam (MUI, NU, Muhammadiyah, hingga HTI), kalangan masyarakat pesantren, organisasi kepemudaan, dan akademisi dari Universitas Diponegoro.

"Yang instansi mulai dari Pangdam, Kapolda, Wakil Gubernur, Wakil Walikota Solo, dan BIN daerah," kata Arsul.

Kompas TV Pansus UU Antiteror Kunjungi Ponpes Ngruki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com