Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Catatan FPI soal Draf Revisi UU Anti-terorisme

Kompas.com - 31/05/2016, 13:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Front Pembela Islam (FPI) menilai, ada sejumlah masalah dalam dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Juru Bicara FPI Munarman mencontohkan hukuman bagi seseorang jika bergabung dengan kelompok yang masuk daftar kelompok teroris.

FPI mempertanyakan bagaimana mekanisme suatu organisasi dianggap termasuk kelompok teroris.

"Kalau dimasukkan ke kelompok teroris, maka siapa yang memasukkan? Apakah melalui mekanisme hukum? Melalui mekanisme apa?" kata Munarman dalam rapat dengar pendapat umum panitia khusus RUU Anti-terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (32/5/2016).

Ia menambahkan, ada individu yang masuk daftar terorisme di Indonesia, tetapi daftar diperoleh dari data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sementara PBB, kata dia, mendapatkan data dari Amerika Serikat.

(Baca: Dikritik, RUU Anti-Terorisme Sama Sekali Tak Atur Hak Korban)

"Jadi sebetulnya yang diterima Indonesia adalah data yang dibuat pihak luar," kata Munarman.

"Jadi walaupun orang cuma mengaji di kelompok (yang dianggap kelompok teroris) tersebut, maka dia bisa dibilang mendukung kelompok teroris," sambung dia.

Ia juga menyinggung soal pasal yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang terbukti terlibat tindak pidana terorisme akan dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan paspor dan kewarganegaraan.

(Baca: Tak Jadi Solusi, Hukuman Mati Diminta Dihapus dalam RUU Anti-Terorisme)

Hukuman tersebut, lanjut dia, berpotensi menjadikan warga tersebut tak memiliki kewarganegaraan. Ancaman tersebut, menurut FPI, sangat tak layak dan bertentangan secara hukum.

"Ini undang-undang mau dibawa ke mana kalau secara resmi negara mendesain orang untuk tidak memiliki kewarganegaraan," ujar Munarman.

"Sebuah UU harus tertulis konkret dan jelas. Tidak boleh menimbulkan multitafsir serta penafsirannya diserahkan kepada pelaksana undang-undang," kata dia.

Kompas TV WNA Terlibat Jaringan Terorisme Poso

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com