Penghentian perkara secara diam-diam ini dikecam oleh sejumlah pemerhati lingkungan, salah satunya oleh Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor.
Sebagaimana dikutip dari Harian Kompas, Bambang Hero sempat diminta membantu Polda Riau menangani kasus beberapa perusahaan yang masuk SP3, yakni PT Pan United dan PT Riau Jaya Utama.
"Kami merekonstruksi hot spot. Di lapangan pun tampak pencemaran dan kerusakan akibat kebakaran," kata dia.
Untuk PT RJU, ia telah diproses berita acara pemeriksaan sebagai saksi ahli. Saat itu, semua pihak tampak bersemangat menjalankan perintah kegeraman Presiden untuk menerapkan penegakan hukum tegas bagi pelaku kebakaran.
Polda Riau sempat merilis 18 perusahaan yang ditanganinya. Ia kaget penanganan kasus berakhir SP3.
"Kami jadi ragu apa kasus akan disidik serius. Publik juga mempertanyakan pernyataan Presiden bahwa pembakar harus dihukum berat. Faktanya seperti ini," kata Bambang.
Koordinator Riau Corruption Trial Made Ali mengatakan, alasan SP3 korporasi mengecewakan.
"Kami mempertimbangkan ajukan praperadilan. Juga akan melaporkan kepada Kapolri di Jakarta," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.