Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Pastikan Tak Ada Aliran Dana Luar Negeri ke BNPT dan Densus 88

Kompas.com - 18/07/2016, 17:51 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan bahwa selama ini kepolisian selalu melakukan evaluasi terkait penanganan terorisme oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror.

Tito menegaskan, upaya pemberantasan terorisme oleh satuan Densus 88 dilakukan berdasarkan pendekatan penegakan hukum dan sesuai dengan prosedur ketetapan yang berlaku.

"Selama ini kami sudah lakukan evaluasi penanganan terorisme dan apresiasi cukup banyak dari banyak pihak," ujar Tito seusai silaturahim Idul Fitri 1437 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta, Senin (18/7/2016).

"Kami gunakan pendekatan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.

Tito juga menuturkan, anggaran pemberantasan terorisme yang dimiliki oleh Polri selalu diaudit secara detail oleh Badan Pemeriksa Keuangan setiap dua sampai tiga bulan.

Hasil yang dikeluarkan oleh BPK pun, kata Tito, wajar tanpa ada catatan.

Dia juga menampik kabar bahwa selama ini Densus 88 telah menerima anggaran pemberantasan terorisme dari luar negeri.

Menurut Tito, anggaran yang digunakan Densus 88 telah dipertanggungjawabkan secara jelas dan bersumber dari pemerintah.

"Soal anggaran, itu sudah diperiksa oleh BPK secara detail 2-3, baik di BNPT maupun Densus 88. Hasilnya wajar tanpa pengecualian, tanpa catatan apa pun. Artinya, tidak ada masalah dan tidak ada anggaran dari luar negeri seperti apa yang disampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk Tim Evaluasi Pemberantasan Terorisme.

Tim yang beranggotakan 13 orang ini akan memberikan evaluasi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.

Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas mengatakan, tim ini terbentuk sesuai amanat Undang-Undang HAM No 39/1999 dan sejumlah undang-undang terkait lainnya.

Selain itu, juga panduan penanganan terorisme yang dipublikasikan oleh Dewan I-HAM PBB (Fact Sheet No 32) yang menekankan bahwa penanganan terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia meskipun seseorang telah diduga sebagai teroris.

(Baca: Komnas HAM Resmi Bentuk Tim Evaluasi Penanganan Terorisme)

"Tim ini terbentuk sesuai mandat, tujuannya memberikan evaluasi terkait penanganan terorisme apakah sudah sesuai dengan prinsip penegakan moralitas hukum, prinsip penegakan hak asasi manusia, prinsip kejujuran, serta transparansi proses penanganan terorisme itu sendiri," ujar Hafid di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).

Kompas TV Tito Siap Dorong Reformasi Internal Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com