Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres Tunggal Diatur

Kompas.com - 18/07/2016, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang tengah disusun Kementerian Dalam Negeri akan mengatur soal calon tunggal presiden dan wakil presiden. Pengaturan dilakukan agar ada solusi jika pemilihan presiden hanya diikuti satu pasang calon.

Meski demikian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (17/7/2016), menilai, perlu juga pengaturan untuk mencegah munculnya calon tunggal.

Hal itu antara lain dengan mengatur batas maksimal dukungan pencalonan, yaitu 50-60 persen dari partai politik.

Mengenai pemilihan dengan calon tunggal, hal itu bisa dilakukan seperti pada pilkada serentak lalu, yakni pasangan calon tunggal disandingkan dengan kotak kosong.

"Calon tunggal dinyatakan menang jika mendapat suara minimal 50 persen plus satu, tetapi dengan tambahan harus tersebar di dua pertiga wilayah Indonesia dan dengan tingkat partisipasi pemilih minimal yang ditentukan," kata Titi.

Menurut dia, pengaturan calon tunggal pada pilpres mendatang penting. Selain hal itu sudah terjadi saat Pilkada serentak 2015, dalam UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pilpres, pengaturan soal calon tunggal presiden dan wapres sama sekali belum diatur.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan calon tunggal presiden dan wapres dalam RUU Pemilu berkaca dari pengalaman Pilkada serentak 2015. Waktu itu, pilkada di beberapa daerah sempat hendak ditunda karena hanya ada satu pasang calon yang mendaftar.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pemilihan tetap bisa dilaksanakan dengan satu pasang calon.

"Harus ada solusi jika seluruh parpol dukung satu pasang calon presiden dan wapres," kata Tjahjo.

Dalam draf RUU Pemilu, kodifikasi yang mencakup pemilihan anggota legislatif (pileg), pilpres, pilkada, dan penyelenggara pemilu, akan disiapkan beberapa alternatif untuk mengantisipasi calon tunggal.

Pertama, parpol atau gabungan parpol yang tak mengajukan calon presiden dan wapres akan diberi sanksi. Kedua, dilakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran.

Ketiga, presiden akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU yang isinya setuju atau tak setuju calon tunggal.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com