Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Presiden Jokowi Segera Angkat Pengganti Husni Kamil Manik

Kompas.com - 12/07/2016, 15:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mendorong agar pergantian keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera dilakukan. Saat ini, KPU hanya memiliki enam komisioner pasca-peninggalan Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Oleh karena itu, perlu ada pergantian antara Husni dan komisioner baru agar KPU kembali lengkap tujuh orang. Hal ini perlu dilakukan mengingat KPU perlu segera menyusun Peraturan KPU jelang penyelenggaraan Pilkada 2017.

"Langkahnya, Presiden segera membuat pemberhentian almarhum Husni Kamil Manik sebagai anggota KPU. Begitu ada pemberhentian, kemudian baru ada pergantian supaya administrasinya tertib," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

(Baca: Aklamasi, Hadar Nafis Gumay Jadi Plt Ketua KPU)

Proses pergantian anggota KPU tersebut, kata dia, hanya dengan menunjuk pemilik suara terbanyak kedelapan saat pemilihan komisioner KPU 2012 lalu, yaitu Hasyim Asyari. Nama tersebut kemudian harus diverifikasi terlebih dahulu.

Beberapa hal yang dilihat dalam proses verifikasi di antaranya apakah Hasyim masuk partai politik dalam kurun waktu empat tahun terakhir, apakah pernah menjadi terpidana, apakah menikah dengan sesama anggota KPU, dan syarat-syarat lainnya yang mungkin menggugurkan kesempatannya untuk menjadi anggota KPU.

(Baca: Cari Komisioner Pengganti Husni, KPU Akan Surati Jokowi)

"Jika sudah lengkap tujuh orang, KPU kemudian harus melakukan pemilihan siapa yang akan ditunjuk sebagai ketua. Itu mekanisme internal," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Meskipun pemilihan komisioner KPU periode berikutnya akan dilaksanakan beberapa bulan mendatang, Lukman menilai KPU tetap harus segera menunjuk ketua definitif.

"Penggantian (komisioner) kan April atau Mei 2017. Saya kira posisi ketua tetap harus diisi," ucap Lukman.

Kompas TV KPU Gelar Pleno Tunjuk PLT Ketua KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com