JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) akan mengadakan seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada akhir Oktober 2016 mendatang.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pemerintah perlu menjamin bahwa pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu bebas dari kepentingan politik.
Komitmen bebas intervensi politik itu salah satunya ditunjukkan melalui komposisi tim seleksi.
Masykurudin mengatakan, Kementerian Dalam Negeri harus memilih anggota tim seleksi dari berbagai latar belakang.
"Semakin beragam latar belakang timsel akan memperkaya cara pandang untuk menghasilkan komposisi komisioner KPU dan Bawaslu yang berkualitas," kata Masykurudin melalui pesan singkat, Selasa (12/7/2016).
"Dari akademisi, tokoh masyarakat, elemen masyarakat sipil, pegiat pemilu dan seterusnya," lanjut dia.
Selain itu, untuk menjamin tak ada intervensi politik dalam proses pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu, Masykurudin juga mengusulkan agar masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberi masukan.
Menurut dia, pengalaman Indonesia dalam rekrutmen KPU dan Bawaslu menunjukkan partisipasi masyarakat sangat tinggi.
Informasi yang didapatkan sangat menentukan faktor keterpilihan.
"Untuk itu, sejak awal kepastian akan keterbukaan terhadap masukan masyarakat untuk menelusuri jejak para calon ini dibuat sistemik," ujar dia.
Menjadi komisioner, lanjut Masykurudin, tak cukup hanya berbekal pengetahuan tinggi dan konsep yang mumpuni.
Komisioner terpilih juga harus memiliki pengalaman kepemiluan, manajemen konflik dan menghadapi tekanan, kemampuan komunikasi publik, serta pengalaman yang menunjukkan integritas dalam kehidupan sehari-hari, dan jangkauan berjejaring dengan banyak kalangan.
"Hal hal tersebut juga sangat penting untuk menilai aspek kompetensi untuk berbekal menjadi anggota KPU dan Bawaslu," ujar Masykurudin.
Pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
Disebutkan bahwa komisioner yang baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.
Namun, untuk memilih komisioner, terlebih dahulu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.