Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR Minta Jaminan Pemerintah Pemilihan Komisioner KPU dan Bawaslu Bebas Kepentingan Politik

Kompas.com - 12/07/2016, 11:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) akan mengadakan seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada akhir Oktober 2016 mendatang. 

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pemerintah perlu menjamin bahwa pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu bebas dari kepentingan politik.

Komitmen bebas intervensi politik itu salah satunya ditunjukkan melalui komposisi tim seleksi.

Masykurudin mengatakan, Kementerian Dalam Negeri harus memilih anggota tim seleksi dari berbagai latar belakang.

"Semakin beragam latar belakang timsel akan memperkaya cara pandang untuk menghasilkan komposisi komisioner KPU dan Bawaslu yang berkualitas," kata Masykurudin melalui pesan singkat, Selasa (12/7/2016).

"Dari akademisi, tokoh masyarakat, elemen masyarakat sipil, pegiat pemilu dan seterusnya," lanjut dia.

Selain itu, untuk menjamin tak ada intervensi politik dalam proses pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu, Masykurudin juga mengusulkan agar masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberi masukan.

Menurut dia, pengalaman Indonesia dalam rekrutmen KPU dan Bawaslu menunjukkan partisipasi masyarakat sangat tinggi.

Informasi yang didapatkan sangat menentukan faktor keterpilihan.

"Untuk itu, sejak awal kepastian akan keterbukaan terhadap masukan masyarakat untuk menelusuri jejak para calon ini dibuat sistemik," ujar dia.

Menjadi komisioner, lanjut Masykurudin, tak cukup hanya berbekal pengetahuan tinggi dan konsep yang mumpuni.

Komisioner terpilih juga harus memiliki pengalaman kepemiluan, manajemen konflik dan menghadapi tekanan, kemampuan komunikasi publik, serta pengalaman yang menunjukkan integritas dalam kehidupan sehari-hari, dan jangkauan berjejaring dengan banyak kalangan.

"Hal hal tersebut juga sangat penting untuk menilai aspek kompetensi untuk berbekal menjadi anggota KPU dan Bawaslu," ujar Masykurudin.

Pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.

Disebutkan bahwa komisioner yang baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.

Namun, untuk memilih komisioner, terlebih dahulu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com