JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, kerja KPU akan tetap berjalan seperti biasa pasca-meninggalnya Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Husni meninggal dunia karena sakit pada Kamis (7/7/2016) lalu.
"Karena keputusan tetap bisa diambil. Masih memenuhi syarat kuorum yang minimal dihadiri oleh lima komisioner. Hingga sekarang kuorum tidak terganggu dan terus terpenuhi. Kami semua bisa melaksanakan proses penyelenggaraan pilkada serentak," ujar Arief, saat diwawancarai di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Arief mengatakan, pada rapat pleno KPU hari in, akan dipilih pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU selama seminggu ke depan.
Pekan depan, para komisioner sepakat untuk segera memilih Ketua KPU definitif.
Hal senada disampaikan oleh Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay.
Dia mengatakan, posisi Plt Ketua KPU hanya akan berlaku hingga minggu ini.
"Itu untuk fungsi-fungsi administratif saja, semisal tanda tangan, karena kalau soal keputusan kan kami sifatnya kolektif kolegial," ujar Hadar.
Hadar menambahkan, proses pemilihan Plt Ketua KPU bisa menggunakan berbagai mekanisme seperti musyawarah mufakat dan voting.
"Ini proses yang biasa, karena setiap keputusan kan sudah biasa diambil secara kolektif, kemungkinan besar melalui rembukan dari kami, tidak harus voting," kata Hadar.
Dia menegaskan, tak ada arahan dari pihak manapun untuk menunjuk pihak tertentu menjadi Plt Ketua KPU.
"Sama sekali tak ada arahan dan intervensi, yang jelas akan kami pilih hari ini. Plt Ketua KPU, dan itu pun dia bisa jadi pula nantinya menjabat Ketua KPU definitif yang akan kami pilih minggu depan, dan bisa pula tidak," tutur Hadar.
"Karena pemilihan Ketua KPU definitif itu wewenang internal KPU, sedangkan komisioner itu wewenangnya Presiden, ditunggu saja," lanjut dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan memilih ketua pengganti almarhum Husni Kamil Manik.
KPU akan segera menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengganti Husni Kamil Manik.
Wafatnya Husni beberapa waktu lalu membuat jabatan komisioner yang semula diisi tujuh orang kini hanya diisi enam orang.
Berkurangnya satu orang komisioner, mengharuskan KPU meminta satu orang lagi untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan almarhum Husni.