Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Status "Justice Collaborator" Persulit Pengungkapan Kejahatan

Kompas.com - 29/06/2016, 22:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan masih banyaknya kendala yang ditemui dalam pelaksanaan perlakuan khusus dan pemberian penghargaan untuk saksi pelaku yang bekerja sama atau yang dikenal dengan justice Collaborator (JC).

"Kendala tersebut menyebabkan orang yang berpeluang sebagai JC enggan mengungkapkan tindak pidana karena tidak ada keuntungan siginifikan dengan menjadi JC," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2016).

Menurut Samendawai, dalam mengungkap tindak pidana luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, diperlukan upaya yang luar biasa. Kata dia, penetapan JC merupakan salah satu upaya terobosan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana luar biasa.

(Baca: Dikritik, Sikap Hakim yang Tolak Status "Justice Collaborator" Abdul Khoir)

"Oleh karenanya, adanya penolakan terhadap status JC, maupun dipersulitnya perlakuan khusus dan penghargaan untuk JC merupakan kemunduran dalam upaya pengungkapan tindak pidana," ucap Samendawai.

Samendawai mengatakan salah satu penetapan JC yang ditolak adalah Abdul Khoir. Abdul ditetapkan JC oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu pembongkaran tindak pidana yang dilakukannya.

Abdul didakwa telah menyuap beberapa anggota DPR Komisi V, diantaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainudin.

(Baca: Meninjau Ulang "Justice Collaborator")

Jaksa KPK menuntut Abdul 2,5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Namun, penetapan JC Abdul ditolak oleh hakim Tipikor. Abdul pun divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Samendawai mengatakan JC yang ditangani oleh LPSK juga mendapat kendala dalam upaya memenuhi perlakuan khusus dan pemberian penghargaan. Misalnya, saat Kosasih Abbas meenjadi JC pada tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

 

"Berkas Kosasih masih disatukannya dengan berkas pelaku utama. Maka, saat pelaku utama mengajukan kasasi dan hukumannya temyat diperberat, Kosasih juga mendapat pemberatan hukuman termasuk terkait uang pengganti," ujar Samendawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com