Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
F.X. Lilik Dwi Mardjianto
Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

pengagum jurnalisme | penikmat sastra | pecandu tawa riang keluarga

UU Penyandang Disabilitas, Tantangan untuk Jurnalisme dan Pendidikan

Kompas.com - 29/06/2016, 19:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Sebelum memulai kolom ini, saya telah menguraikan tentang pedoman bagi jurnalis dalam meliput topik yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.

Di akhir kolom tersebut, saya memberikan perhatian lebih kepada Dewan Pers yang perlu memulai sebuah upaya untuk membuat pedoman yang aplikatif bagi jurnalis di Indonesia.

Saat itu saya kurang lebih menulis, Dewan Pers tidak perlu memulai dari nol untuk menyusun pedoman tersebut.

Lembaga ini bisa saja menjadikan sejumlah dokumen sebagai pijakan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca: Panduan Meliput Disabilitas dan Ikhtiar Menuju Jurnalisme Antidiskriminasi

Pemerintah, bersama DPR, meresmikan UU Penyandang Disabilitas pada 15 April 2016. Secara umum, aturan ini memuat dua hal besar, yaitu hak penyandang disabilitas dan kewajiban berbagai pihak untuk memenuhi hak tersebut.

Sekarang, menurut undang-undang tersebut, penyandang disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik. Mereka berhak menjadi pejabat di tingkat lokal maupun nasional.

Hak politik ini tentu saja penting. Namun, mungkin hanya sebagian penyandang disabilitas saja yang memperjuangkannya.

Lain hal dengan hak atas pendidikan dan pekerjaan. Pasti sebagian besar penyandang disabilitas akan berkepentingan.

Di situlah wartawan berperan untuk menyuarakan yang tak bersuara. Hal itu juga yang menjadi alasan saya untuk mengulasnya di dalam kolom ini.

Pendidikan untuk semua

Pasal 10 UU Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa semua penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Kata inklusif di sini berarti para penyandang disabilitas berhak mengenyam pendidikan di pendidikan umum, bersama mereka yang bukan penyandang disabilitas.

Pasal yang sama juga menegaskan bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang lain untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan.

Untuk mendukung hal tersebut, setiap institusi pendidikan wajib membentuk Unit Layanan Disabilitas. Khusus untuk pendidikan tinggi, Unit Layanan Disabilitas diatur di dalam Pasal 42 Ayat (3) dan (4).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com