Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kepala Daerah Disebut Tak Bisa Melalui Jalur Parpol dan Perseorangan Sekaligus

Kompas.com - 24/06/2016, 14:51 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai calon kepala daerah tidak bisa didukung melalui dua jalur sekaligus, yaitu jalur partai polik dan jalur perseorangan.

Ini disebabkan dalam pasal 42 ayat 1 draf Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR hanya mengatur pasangan calon didukung melalui partai politik atau jalur perseorangan.

Pasal 42 Ayat 1, berbunyi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur didaftarkan ke KPU provinsi oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan.

"Jadi pasangan calon memang tidak bisa didukung melalui parpol dan perseorangan. Undang-undang tidak mengatur itu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di Kantor KPU, Jumat (24/6/2016).

"Jadi tidak ada nantinya seorang calon didukung oleh dua jalur, tidak bisa. Harus dipilih," ujar dia.

Hadar mengatakan, tidak ada larangan jika partai politik mendukung calon perseorangan. Dalam Undang-Undang Pilkada pun tidak ada aturan yang melarang itu.

Namun, dalam proses penyerahan dokumen administrasi ke KPU, dokumen resmi tersebut akan jelas terlihat seorang calon akan didukung dan diajukan oleh jalur perseorangan atau partai politik.

Hadar mengatakan, jika KPU mengatur calon kepala daerah didukung oleh partai politik dan jalur perseorangan, maka itu berpotensi melanggar kewenangan KPU sebagai penyelenggara.

"Kalau kami paksakan mengatur itu, sama saja kami telah melebihi wewenang karena telah mengatur nilai-nilai baru di sana. Bukan sekedar melengkapi tata cara," kata dia.

Berkaitan dengan tim kampanye, lanjut Hadar, pasangan calon perseorangan nantinya hanya bisa mendaftarkan tim kampanye secara perseorangan.

"Jadi bukan atas nama partai, karena dia dari tim perseorangan," ujar dia.

Sedangkan jika ada kader partai politik yang mendukung calon perseorangan, hal tersebut diperbolehkan. Sebab, memang tidak ada aturan yang melarang kader partai politik masuk ke tim kampanye calon perseorangan.

"Saya rasa KPU tidak bisa melarang itu. Karena dalam dokumen adminstrasinya jelas dia dari jalur perseorangan, asal saat kampanye tidak membawa bendera partai," kata Hadar.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skin Care'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skin Care"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Nasional
Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Nasional
Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Nasional
Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'...

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"...

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Nasional
Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com